Hal Menakutkan Bagi Garuda Indonesia Jadi Kenyataan: Digugat KPPU

Selasa, 20/07/2021 20:55 WIB
Maskapai Garuda Indonesia (Air Cargo News)

Maskapai Garuda Indonesia (Air Cargo News)

Jakarta, law-justice.co - Hal yang ditakutkan para karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengenai nasib perusahaan, kini jadi kenyataan. Maskapai penerbangan nasional milik BUMN itu, digugat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan gugatan PKPU PKPU dengan registrasi perkara Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, diajukan maskapai penerbangan khusus kargo My Indo Airlines (MYIA). Manajemen Garuda Indonesia, membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Dapat kami sampaikan, pada saat ini kami tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan oleh MYIA, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Irfan melalui keterangan resminya, dikutip Selasa (20/7/2021)


Sebelumnya dalam surat kepada Presiden Jokowi, Serikat Bersama (Sekber) PT Garuda Indonesia sempat mengungkapkan penolakan jika masalah yang membelit perusahaan diselesaikan melalui PKPU.


Sekber atau para pekerja Garuda Indonesia menganggap PKPU malah berpotensi membuat perusahaan dipailitkan. "Kami menolak opsi dua, yakni penyelesaian kewajiban keuangan Garuda Indonesia melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), karena berpotensi membuat perusahaan dipailitkan," tulis Sekber Garuda Indonesia, Senin (12/7).


Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menjelaskan panggilan sidang yang diterima perusahaan tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha Perseroan kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan, dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan kedua belah pihak.

Dalam surat keterbukaan kepada bursa Efek Indonesia, Garuda Indonesia melaporkan telah menunjuk Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners untuk menghadapi gugatan PKPU tersebut. "Hal tersebut merupakan wujud itikad baik Perseroan dalam upaya memperoleh penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak berkaitan dengan kewajiban usaha Perseroan, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan akuntabel," tambahnya.

Irfan memastikan pihaknya juga akan terus berkoordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham, dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh Perseroan terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.


Dia memastikan pemenuhan kebutuhan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini. "Rangkaian upaya maksimal yang dilakukan oleh Garuda Indonesia untuk menghadirkan layanan penerbangan terbaik ini tentunya tidak terlepas dari esensi moda transportasi udara sebagai sektor krusial, dalam menunjang pergerakan logistik maupun perjalanan masyarakat yang harus terbang karena memiliki kebutuhan prioritas di masa pandemi," ujar Irfan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar