Ditangkap karena Narkoba, Karutan Depok Harus Disanksi Tegas

Selasa, 20/07/2021 15:38 WIB
Karutan Depok, Anton ditangkap polisi karena narkoba (realita rakyat)

Karutan Depok, Anton ditangkap polisi karena narkoba (realita rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta sanksi tegas diberikan kepada Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Anton. Anton ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Kami berharap agar apabila terbukti maka seyogyanya diberikan hukuman yang setimpal," ujar Pengeran, Selasa (20/7/2021).

Pasalnya, kata legislator PAN ini, Karutan Depok yang seharusnya penjadi pengawas dan pembina narapidana, tidak sepatutnya justru melakukan pelanggaran hukum.

"Karena dilakukan oleh orang yang bertugas mengawasi peredaran narkoba dalam Rutan dan juga dilakukan pada saat negara gencar-gencarnya memerangi narkoba," terangnya.

Dia juga berharap ada perhatian serius dari Kementerian Hukum dan HAM dengan melakukan pemeriksaan pada petugas rutan lainnya.

"Kami juga berharap agar pemeriksaan terhadap petugas petugas lainnya juga dilakukan," pungkasnya.

Berdasarkan informasi, anggota Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat meringkus seorang petugas Rutan Kelas I Depok, Anton di kawasan Slipi pada Jumat dini hari (25/6).

Saat menangkap Anton, polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon seluler.

Selain Anton, polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada Anton. Anton mengenal tersangka M saat menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar