Jokowi Keluarkan PP Nomor 76 Tahun 2021: Status Perum Jadi Persero

Senin, 19/07/2021 21:40 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Setneg)

Presiden RI Joko Widodo (Setneg)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah status perusahaan Perikanan Indonesia alias Perindo dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Perubahan berlaku sejak 14 Juli 2021.


Perubahan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Beleid diteken pada 13 Juli lalu.

Jokowi menyatakan perubahan ini dilakukan untuk menunjang pelaksanaan usaha perusahaan di bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan.

"Serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Persero berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," ungkap Pasal 2 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Senin (19/7/2021).

Perubahan bentuk badan hukum mengakibatkan seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perum Perindo menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Persero. Selain itu, seluruh hubungan kerja antar karyawan dengan Perum Perindo menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan Persero.

Sementara untuk urusan modal, rencananya modal Perindo sebagai Persero akan ditempatkan dan disetor pada saat pendirian Persero. Modal akan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang selama ini tercatat sebagai modal Perum Perindo.

Besaran modal menyesuaikan laporan neraca penutup Perum Perindo yang ditetapkan dan disahkan oleh Menteri BUMN berdasarkan hasil audit akuntan publik. Akuntan publik tersebut ditunjuk langsung oleh Menteri BUMN.

"Pendirian Persero dilakukan oleh Menteri BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh Pasal 5.

Bersamaan dengan perubahan status ini, maka Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perum Perindo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar