Polisi Selidiki Video Mata Warga Buta karena Dicolok Petugas PPKM

Senin, 19/07/2021 17:58 WIB
Ilustrasi petugas PPKM  (Foto: Istimewa)

Ilustrasi petugas PPKM (Foto: Istimewa)

Padang, Sumbar, law-justice.co - Sebuah video yang menampilkan mata seorang warga buta karena didudga dicolok oleh petugas penyekatan PPKM Darurat di Kota Padang, Sumatera Barat. Terkait video itu, polisi pun tengah menyelidikinya. Warga itu disebut mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah, Sumatera Barat, Awaluddin Rao.

"Kita masih selidiki kasus penyebaran video yang diduga berisikan berita bohong," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Padang Senin (19/7/2021).

Menurut dia, kasus itu merugikan petugas PPKM darurat yang bekerja di lapangan untuk membatasi masyarakat yang masuk Kota Padang. "Video yang beredar itu seolah-olah petugas melakukan tindakan yang salah," kata dia.

Ia mengatakan penyebar video itu bisa dijerat Pasal 28 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara

Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon Sektor Lubuk Kilangan (Luki) Kota Padang telah menepis tuduhan bertindak represif terhadap seorang laki-laki di pos penyekatan wilayah Lubuk Paraku, pada Jumat (16/7) pagi.

Peristiwa itu menjadi perhatian publik setelah video laki-laki dengan muka berdarah dan mengaku telah "buta" viral di media sosial pada Sabtu (18/7). Belakangan diketahui yang bersangkutan adalah mantan legislator bernama Awaludin Rao.

"Tidak benar ada tindakan represif dalam kejadian itu, kami menyayangkan video yang viral seolah-olah kami telah melakukan tindakan (represif)," kata.

Video tersebut tidak menayangkan kejadian secara utuh sehingga menimbulkan pengertian yang keliru di tengah masyarakat.

Lija Nesmon menceritakan kejadian itu berawal ketika sang pengemudi hendak masuk ke Kota Padang via Pos Penyekatan Lubuak Paraku pada Jumat (16/7) pagi sekitar pukul 02.30 WIB.

Kendaraan tersebut kemudian dihentikan oleh petugas untuk memeriksa dokumen pengemudi sebagaimana syarat untuk bisa masuk Kota Padang dalam masa PPKM darurat. Syarat tersebut berupa surat keterangan vaksin atau hasil tes PCR atau antigen yang menyatakan bebas Covid-19.

Namun, ia bersama rekannya tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut sehingga diminta putar balik oleh petugas layaknya kendaraan lain yang tidak memenuhi persyaratan.

"Saat diminta putar balik itulah pengemudi ini tidak terima, protes, dan mulai memprovokasi petugas, padahal kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan," kata dia

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar