Eks Mensos Ngaku Tak Tahu soal Penunjukan Rekanan Penyedia Bansos

Senin, 19/07/2021 17:43 WIB
Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ngaku tak tahu soal penunjukan perusahaan rekanan pengadaan Bansos (Kompas)

Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ngaku tak tahu soal penunjukan perusahaan rekanan pengadaan Bansos (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19, eka Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengaku tak tahu soal penunjukan perusahaan yang menjadi rekanan pengadaan Bansos. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, jaksa menyinggung perihal perusahaan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). Juliari mengklaim seluruh pekerjaan itu diurus oleh anak buahnya.

"Kemudian apakah tidak dijelaskan oleh pak Adi [pejabat pembuat komitmen] kenapa PT ALA ini yang mendapatkan kuota di Bodetabek dengan jumlah 550 [ribu paket]," tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/7/2021).

"Pada saat itu beliau Adi Wahyono hanya menyampaikan bahwa untuk distribusi untuk penyedia di Jabodetabek yang menyanggupi hanya PT ALA tersebut. Saya tidak tanya lebih spesifik lagi, tapi basic-nya selama perusahaan itu mau dan sanggup, bisa sesuai aturan yang berlaku, ya, silakan saja," jawab Juliari.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan selain mau dan sanggup menjadi penyedia, perusahaan yang menggarap proyek bansos juga harus mempunyai kemampuan finansial. Juliari mengetahui hal tersebut berdasarkan penjelasan Adi. Ia mengklaim tidak mengetahui adanya pungutan fee terkait penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19.

"Saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah ada yang laporkan kepada saya, tidak pernah sama sekali," dalihnya.

Juliari lantas menjelaskan perannya dalam proyek pengadaan bansos senilai Rp6,8 triliun tersebut. Lebih banyak perihal pengawasan.

"Antara lain adalah mekanisme saya melakukan pengawasan dan juga diskusi apabila ada yang permasalahan yang harus diputuskan. Di samping itu, rutin saya mengikuti bahkan memonitor ketat, kita ada buat WA [WhatsApp] group pejabat yang terkait langsung dengan program bansos sembako. Dan kalau ada yang mau saya tanyakan detail, biasanya saya panggil dirjen dan direktur, jadi pengawasannya seperti itu," tandasnya.

Juliari diadili karena didakwa menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kemensos. Uang itu disebut jaksa digunakan Juliari untuk berbagai macam keperluan, seperti satu di antaranya untuk kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar