Diakui Juliari, Cita Citata Diundang ke Labuan Bajo Buat Hiburan Rapim

Senin, 19/07/2021 16:44 WIB
Eks Mensos Juliari akui penyanyi dangdut Cita Citata diundang ke Labuan Bajo untuk hiburan acara rapim (pikiran rakyat)

Eks Mensos Juliari akui penyanyi dangdut Cita Citata diundang ke Labuan Bajo untuk hiburan acara rapim (pikiran rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Eks Menteri Sosial yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 Juliari Peter Batubara tak membantah soal kehadiran penyanyi dangdut Cita Citata di Labuan Bajo pada tahun 2020. Dia mengatakan kehadiran Cita Citata dalam agenda rapat pimpinan (rapim) untuk acara hiburan.

"Dalam rapim itu ada hiburan mengundang artis Cita Citata?" tanya jaksa.

"Iya, ada beberapa artis salah satunya Cita Citata," jawab Juliari saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/7/2021).

Politikus PDIP ini berdalih anggaran rapat berikut hiburan tidak menggunakan uang bansos Covid-19 melainkan bersumber dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos).

"Setiap rapim itu kita ada satu bulan tiap rapim bergantian direktorat jenderal. Seingat saya di Labuan Bajo itu Ditjen Linjamsos," kata dia.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, pihak-pihak yang hadir dalam rapim tersebut di antaranya ialah pejabat eselon satu dan dua. Ia mengaku agenda tersebut merupakan usul Ditjen Linjamsos.

"Itu idenya tim Linjamsos, ada Sekjen juga karena tiap rapim ada hiburannya di akhir," tutur Juliari.

Pengakuan ini berbeda dengan keterangan Dirjen Linjamsos, Pepen Nazaruddin, yang menyatakan bahwa rapim di Labuan Bajo merupakan ide dari Juliari. Dalam persidangan Senin (10/5), Pepen berujar rapat tersebut membahas laporan realisasi dari masing-masing satuan kerja tentang capaian anggaran.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29,25 miliar.

Sementara dalam surat dakwaan, kegiatan di Labuan Bajo dimaksud dilaksanakan pada 27 November 2020. Pembayaran honor Cita Citata sejumlah Rp150 juta disebut jaksa bersumber dari fee para penyedia bansos Covid-19.

"Pembayaran kepada EO [Event Organizer] untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150 juta," sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Juliari.

Cita Citata sudah angkat suara terkait hal tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui sama sekali asal muasal uang yang diterima saat tampil di Labuan Bajo. Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya di acara tersebut sebatas menjalankan pekerjaan.

"Jelas-jelas tidak benar. Kami mendapatkan tawaran dari EO untuk event di sana, jadi selayaknya pengisi acara hanya melakukan pekerjaan secara profesional," kata Cita melalui manajernya Ririe Damayanthi.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar