Digugat My Indo Airlines, Begini Respons Garuda Indonesia

Senin, 19/07/2021 16:11 WIB
Garudan Indonesia repons gugatan PKPU yang diajukan oleh My Indo Airlines (Nikkei Asian Review)

Garudan Indonesia repons gugatan PKPU yang diajukan oleh My Indo Airlines (Nikkei Asian Review)

Jakarta, law-justice.co - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT My Indo Airlines akhirnya dijawab oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Garuda tengah mempelajari gugatan tersebut dan sudah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/7/2021) lalu.

"Saat ini, kami tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan oleh My Indo Airlines, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh perseroan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, Senin (19/7/2021).

Ia menuturkan PKPU tersebut berkaitan dengan kewajiban Garuda Indonesia kepada My Indo Airlines terkait layanan kargo. Selanjutnya, dewan direksi akan melakukan koordinasi dengan jajaran dewan komisaris, pemegang saham, dan otoritas terkait mengenai tindak lanjut yang akan ditempuh menanggapi PKPU dari perusahaan layanan kargo tersebut.

"Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan kewajiban usaha perseroan kepada My Indo Airlines yang belum dapat terselesaikan, dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak," jelasnya.

Selama proses hukum berlangsung, Irfan memastikan layanan operasional penerbangan tetap tersedia sehingga tidak terganggu. Maskapai pelat merah itu beritikad memperoleh penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak.

Sebelumnya, Garuda Indonesia menyampaikan telah menerima surat pemberitahuan panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara PKPU dari My Indo Airlines. Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PKPU itu terdaftar dengan Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Sementara, sidang pertama telah dijadwalkan pada Selasa (27/7) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Untuk menangani gugatan itu, perusahaan pelat merah itu menunjuk Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners guna mewakili perseroan.

"Sampai dengan saat ini belum ada dampak terhadap kegiatan operasional perseroan," tegas Garuda Indonesia dalam keterbukaan informasi akhir pekan lalu

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar