Kasus Korupsi Servis Sukhoi, Eks Dirut BUMN Ini Divonis 4,5 Tahun Bui

Senin, 19/07/2021 13:19 WIB
Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Dirut PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), Zaafril Razief Amir.

Alhasil, Zaafril tetap dihukum 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi servis pesawat Sukhoi yang dipakai TNI AU.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Jakarta, Senin (19/12/2020). Kasus bermula saat ASEI mengeluarkan jaminan asuransi terhadap L/C Bank BUMN di Menteng tahun 2012 untuk servis pesawat Sukhoi. Nilai jasa perbaikan sebesar USD 3,5 juta untuk jasa perbaikan Sukhoi TNI AU. Belakangan terungkap kasus itu dipenuhi patgulipat sehingga negara merugi.

Kasus pun bergulir ke pengadilan, termasuk Zaafril yang diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada 3 Februari 2021, jaksa menuntut Zaafril selama 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan dan harus mengembalikan USD 30 ribu.

Dua pekan setelahnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Zaafril dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas vonis itu, jaksa dan Zaafril mengajukan banding.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis James Butar Butar dengan anggota Sri Andini, Mohammad Lutfi, Rusydi dan Hening Tyastanto.

Dalam putusan itu, hakim Rusydi mengajukan dissenting opinion yang menilai Zaafril tidak bersalah. Sebab, terjadinya kasus tersebut di luar tanggung jawab Zaafril yaitu uang yang keluar dari ASEI sudah di luar kendalinya.

"Terdakwa Drs Zaafril Razief Amir tidak mengetahui pemakaian uang selanjutnya. Dengan pertimbangan di atas, unsur `dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi`, tidak terpenuhi untuk diri Terdakwa," ucap Rusydi.

Namun suara Rusdi kalah dengan 4 hakim lainnya sehingga Zaafril tetap dinyatakan bersalah.

Di kasus itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada mantan Kepala Kantor Cabang Utama Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) Jakarta, Musa Harun Taufik. Menurut PT Jakarta, Musa memiliki peran yang signifikan. Dalam hal terjadinya tindak pidana dan sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Di kasus ini, Brigjen Teddy Hernayedi dihukum penjara seumur hidup. Adapun rekanan swasta dihukum masing-masing 9 tahun penjara dan wajib mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 1.059.043, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti 2 tahun.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar