Jika PPKM Darurat Diperpanjang, 84 Ribu Karyawan Mal Kena PHK

Senin, 19/07/2021 12:41 WIB
Ilustrasi Mal atau Pusat Perbelanjaan. (Kompas).

Ilustrasi Mal atau Pusat Perbelanjaan. (Kompas).

Jakarta, law-justice.co - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan bahwa 84 ribu pekerja pusat perbelanjaan atau mal terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila PPKM Darurat diperpanjang.

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan PHK merupakan opsi kebijakan terakhir yang diambil pengusaha mal.

"Jumlah karyawan pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia ada sekitar 280 ribu orang, tidak termasuk karyawan penyewa atau tenant. Potensi yang dirumahkan atau terkena PHK sekitar 30 persen," tuturnya seperti melansir CNNIndonesia.com, Senin (19/7).

Ia menjelaskan ada beberapa tahapan sebelum karyawan akhirnya mengalami PHK. Pertama, karyawan dirumahkan dengan upah tetap dibayar penuh. Kedua, karyawan dirumahkan dengan upah dibayar sebagian. Terakhir, PHK.

Saat ini, lanjutnya, sebagian besar karyawan mal dirumahkan, baik dengan upah penuh maupun sebagian bergantung dari kemampuan masing-masing pemilik mal. Tahapan itu juga bergantung lamanya implementasi PPKM darurat yang berdampak pada penutupan mal.

"Jika penutupan operasional terus berkepanjangan, maka akan banyak pekerja yang dirumahkan. Lalu, apabila keadaan semakin berlarut, maka akan lebih banyak lagi PHK," imbuh dia.

Menurut Alphonzus, kondisi pengusaha mal pada tahun ini lebih berat dibandingkan 2021 lantaran dana cadangan mereka sudah terkuras habis untuk mempertahankan bisnis di tengah pembatasan mobilitas.

Meski bisnis sempat membaik pada semester I 2021, namun pusat perbelanjaan masih mengalami defisit karena pembatasan jumlah pengunjung mal dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Para pelaku usaha memasuki 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi, karena sudah terkuras habis selama 2020 lalu yang mana digunakan hanya untuk bisa bertahan saja," katanya.

Di sisi lain, pengelola masih harus menanggung beban biaya pengeluaran yang relatif tidak berkurang meskipun ditutup selama PPKM darurat. Misalnya, biaya listrik, gas, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, royalti, retribusi, dan lainnya.

Sebagai gambaran, lanjut dia, akibat penutupan di masa PPKM darurat, pengusaha mal anggota APPBI berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp5 triliun per bulannya.

"Nilai tersebut adalah pendapatan yang diterima oleh pusat perbelanjaan, bukan termasuk nilai penjualan," tandasnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar