Prediksi Terjangan Tsunami PHK Bayangi Nasib Perpanjangan PPKM Darurat

Senin, 19/07/2021 07:10 WIB
Ilustrasi PHK (IDX)

Ilustrasi PHK (IDX)

Jakarta, law-justice.co - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM darurat) akan berakhir pada 20 Juli 2021. Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi apakah kebijakan pengetatan tersebut diperpanjang atau tidak.

Buruh dan pengusaha pun dibuat was-was. Sebab, PPKM darurat yang diperpanjang akan memberikan dampak yang besar.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memperkirakan, jika PPKM darurat diperpanjang maka akan terjadi ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Prediksi saya sebagai pimpinan buruh, ledakan PHK. Kalau PPKM darurat terus dijalankan, kan orang yang isoman lagi tinggi-tingginya, memang dilematis antara ekonomi dan kesehatan," katanya seperti melansir detik Senin, 19 Juli 2021.

Ia pun mengusulkan PPKM terukur, tidak menggunakan PPKM darurat. Maksud PPKM terukur ini ialah jika pemerintah melakukan penyekatan dan pengetatan maka perlu memastikan infrastruktur untuk memastikan buruh yang isoman itu cepat sembuh.

"Salah satu cara memastikan vitamin dan obat terkait COVID diberi gratis, melalui apa, BPJS Kesehatan," katanya.

Kemudian, yang terpenting dari PPKM terukur adalah pengendalian penyebaran COVID-19 di pabrik harus diiringi dengan kerja bergilir, bukan WFH. Sebab, pekerja pabrik berbeda dengan kantoran di mana supply chainnya tidak bisa berhenti.

"Secara bersamaan tidak melakukan pengurangan terhadap upah ataupun hak-hak buruh yang lainnya," ungkapnya.

"Jadi kita setuju PPKM, tapi tidak dengan kata-kata darurat apalagi penyekatan yang nggak ada efektivitas. Saya lebih cenderung PPKM yang terukur, tetap ada pengendalian terhadap kerumunan tapi kalau terjadi isoman sediakan vitamin obat gratis," tambahnya.

Selanjutnya, dia ingin agar vaksinasi terhadap buruh dipercepat. Tegasnya, vaksinasi harus gratis.

"Dalam waktu 2 minggu ini saran saya menuju 50% buruh sudah divaksin," ujarnya.

Bisnis Babak Belur

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, memang jika PPKM Darurat diperpanjang akan memperburuk situasi ekonomi dan dunia usaha.

Sebab di masa pembatasan sosial yang sangat ketat ini banyak juga perusahaan yang penghasilannya menurun drastis.

"Betul-betul pendapatannya akan turun bahkan mungkin ada yang sama sekali nggak dapat pendapatan. Seperti ritel, mal kan benar-benar ditutup, kan berarti pendapatannya nol. Demikian juga toko-toko, tenantnya nol semua," tuturnya.

Tak hanya ritel, menurut Hariyadi pengusaha di sektor transportasi juga mengalami dampak yang paling berat karena mobilitas masyarakat dihentikan.

"Belum lagi perusahaan-perusahaan manufaktur yang menjual produknya melalui ritel, seperti perusahaan tekstil, kalau pasarnya ditutup bagaimana jualannya," terangnya.

Hariyadi mengibaratkan PPKM Darurat ataupun kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat lainnya hanya seperti pemadam kebakaran. Kebijakan itu tidak menyelesaikan akar permasalahannya yakni virus COVID-19 itu sendiri.

"PPKM sifatnya hanya pemadam kebakaran saja, sifatnya ad hoc. Secara penyelesaian terhadap pandemi ini kan yang harus dieliminasi kan virusnya, atau membuat virus itu menjadi tidak berbahaya. Ya satu-satunya pakai vaksin," ucapnya.

Seharusnya pemerintah fokus untuk mencari cara bagaimana mendorong vaksinasi agar pelaksanaannya dipercepat.

Dia mengatakan Presiden Jokowi sendiri sudah menunjukkan kekesalannya karena stok vaksin yang sudah tersedia 137 juta namun yang disuntikkan baru 54 juta.

"Sekarang vaksinnya hari ini di dashboard-nya Kemenkes baru 7,8% yang sudah dua kali dosis vaksin, yang baru 1 kali 19,82%, itu dari total populasi. Kan yang dipakai seharusnya yang sudah 2 kali divaksin, baru 7,8% terhadap 208 juta orang. Ini kan lambat, ini yang harus dipercepat," tegasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar