YLBHI soal `Darurat Militer`: Ketidakpahaman Aturan Level Eksekutif

Minggu, 18/07/2021 18:00 WIB
Ketua Umum Yayasan Lembaga Badan Hukum Indonesia Asfinawati (Foto: Antara)

Ketua Umum Yayasan Lembaga Badan Hukum Indonesia Asfinawati (Foto: Antara)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy soal situasi darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19 dan penjelasan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menunjukkan rendahnya tingkat pengetahuan pejabat terhadap undang-undang.

Menurut Asfina, istilah darurat militer yang digunakan oleh Muhadjir dan upaya penjelasan yang disampaikan oleh Mahfud tidak tepat.

Asfina mengatakan kebijakan Darurat Militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Adapun, yang berhak menentukan situasi ini hanyalah presiden. Dalam situasi ini, TNI yang mengambil peran dalam melakukan pengendalian.

Sedangkan, dalam situasi pandemi Covid-19 ini pemerintah tepatnya menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga menurutnya dalam situasi Darurat Kesehatan ini semestinya yang menjadi pemimpin dalam mengendalikan situasi ialah Menteri Kesehatan bukan dengan pendekatan militeristik sebagaimana situasi Darurat Militer.


"Dan kemudian Pak Menko Polhukam ikut-ikutan juga mengatakan maksudnya Darurat Militer itu adalah karena pelibatan tentara. Pelibatan tentara sudah ada di Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI. Perbantuan, untuk apa ada Darurat Militer," kata Asfina dalam jumpa pers virtual Koalisi Warga Akses Kesehatan, Minggu (18/7/2021).

Menurut Asfina, pernyataan Muhadjir dan Mahfud secara tidak langsung menunjukkan rendahnya tingkat pemahaman pejabat pemerintah terhadap undang-undang. Disisi lain dia menilai keduanya memiliki cara berpikir kuno yang mengetahui situasi darurat hanyalah militer dan sipil.

"Ini antara bisa kita lihat yang paling rendah adalah ketidaktahuan tentang undang-undang di level pemerintah sendiri. Tapi lebih jauh dari itu menurut saya yang tidak normatif sebetulnya memang ada imajinasi di kepalanya bahwa dalam keadaan darurat, daruratnya pasti represif yaitu sipil atau militer. Ini cara berpikir kuno sekali," katanya.


Darurat Militer

Muhadjir sebelumnya mengatakan jika Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat militer. Ia juga menyebutkan bahwa saat ini, bangsa Indonesia sedang berperang melawan musuh tidak terlihat yaitu virus.

"Kan sebenarnya pemerintah sekarang ini, walaupun tidak dideclare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang, nah kalau sekarang ini sudah darurat militer," ucap Muhajir saat melakukan tinjauan ke University Club UGM yang akan dijadikan shelter pasien Covid-19 di Sleman, Jumat (16/7/2021).

Meskipun terdengar hanya seperti sebuah perumpamaan. Pernyataan Muhadjir itu mendapat reaksi miring dari beberapa pihak.

Hingga akhirnya, Mahfud berusaha meluruskan persepsi miring terkait pernyataan tersebut.

"Yang dimaksud Pak Muhadjir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI. Sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhajir, kan seperti itu," ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar