Peradi Minta Aparat Tak Asal Sita Barang Dagangan Saat Penertiban PPKM

Minggu, 18/07/2021 15:00 WIB
Ilustrasi penertiban tempat usaha oleh Satpol PP. (Foto: Tribun).

Ilustrasi penertiban tempat usaha oleh Satpol PP. (Foto: Tribun).

law-justice.co - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya meminta aparat tidak asal melakukan penyitaan milik pedagang yang dinilai melanggar PPKM Darurat.

Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto, mengatakan aparat boleh saja menertibkan secara tegas, tapi jangan sampai menahan barang-barang dagangan mereka.

"Penertiban pelanggar PPKM darurat harus tegas, tetapi jangan sita barang dagangan atau makanannya," kata Hariyanto dalam keterangannya, Ahad (18/7/2021).

Hariyanto menegaskan, penertiban PPKM Darurat jangan sampai melanggar hak-hak para pedagang. Ia mengatakan kejadian yang dialami pemilik Kedai Kopi Asep Lutfi Suparman, warga Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat , yang divonis bersalah setelah terbukti melanggar PPKM darurat tidak terjadi di Surabaya.

Saat menjalani putusan dalam sidang secara virtual khusus pelanggaran PPKM darurat yang digelar Pengadilan Negeri Taskimalaya, Selasa, (13/7), Asep lebih memilih untuk dipenjara selama tiga hari daripada harus membayar denda Rp5 juta. Bukan tanpa alasan Asep memilih untuk memilih kurungan penjara karena ia mengaku tak memiliki uang untuk membayar denda tersebut.

Untuk itu, Hariyanto berharap peristiwa yang terjadi di Tasikmalaya menjadi perhatian aparat gabungan untuk lebih manusiawi dalam penertiban tempat usaha khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan warung kopi.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya telah memberikan sanksi tegas terhadap restoran yang dinilai melanggar aturan PPKM darurat di kawasan Gubeng, Surabaya, pada Sabtu (17/7).

Restoran yang ditertibkan tersebut adalah White House di Jalan Sulawesi No. 61, Gubeng, Surabaya. Restoran tersebut terang-terang membuka pelayanan "dine in atau makan dan minum di tempat, bahkan beriklan di media.

Padahal, kata dia, aturan PPKM darurat yang disertai Surat Edaran Wali Kota Surabaya melarang pelayanan "dine in", apalagi diiklankan. Sedangkan aturan PPKM darurat hanya berlaku untuk pelayanan "take away" (makan dibawa pulang) dan "online food" (layanan pesan antar makanan via daring).

"Saat didatangi petugas, mereka yang buka layanan `dine in` ketakutan. Petugas langsung menyingkirkan kursi di restoran itu. Peringatan langsung diberikan dan dikenai denda Rp500 ribu," ujar Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar