Soal `Darurat Militer`, Hikmahanto: Memunculkan Spekulasi Ada Kudeta!

Minggu, 18/07/2021 10:11 WIB
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana. (indonews)

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana. (indonews)

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Internasional, Prof Hikmahanto Juwana melontarkan kritikan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy yang menyatakan Indonesia sudah masuk dalam keadaan darurat militer.

Menurutnya, ukuran yang disampaikan oleh Menko PMK secara tegas dan jelas diatur dalam Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya.

Jika yang menjadi rujukan adalah Perppu 23/1959, maka dalam Pasal 1 Perppu 23/1959 telah tegas ditentukan bahwa tingkatan keadaan darurat militer harus dinyatakan oleh presiden atau panglima angkatan perang.

"Sementara dalam pernyataan Menko PMK tidak secara tegas memberitahu siapa yang menyatakan darurat militer," ujarnya seperti melansir rmol.id, Minggu (18/7).

Atas dasar itu juga, Hikmahanto bertanya-tanya apakah pernyataan Menko PMK merupakan pernyataan dari presiden atau ada pejabat yang telah menggantikan posisi presiden, yang menyatakan saat ini di Indonesia dalam status keadaan darurat militer.

“Bila yang terakhir (ada pejabat yang telah menggantikan posisi presiden) tentu akan memunculkan spekulasi apakah ada kudeta diam-diam terhadap presiden/panglima angkatan perang,” katanya.

"Spekulasi ini tentu sangat berbahaya seolah presiden dan wakil presiden tidak lagi memegang kendali tertinggi pemerintahan di Indonesia," tambahnya.

Dengan adanya pernyataan dari Menko PMK, kata Hikmahanto, maka akan ada konsekuensi hukum situasi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perppu 23/1959.

“Ini semua perlu diklarifikasi oleh pemerintah secara resmi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sehingga tidak memunculkan kekacauan di masyarakat terkait siapa yang memiliki kendali di pemerintahan. Kepastian ini juga dalam rangka tegaknya Konstitusi,” pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar