Tito Karnavian Belum Juga Putuskan Sistem Kerja Advokat Selama PPKM

Sabtu, 17/07/2021 21:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Humas Kemendagri)

Mendagri Tito Karnavian (Foto: Humas Kemendagri)

Jakarta, law-justice.co - Untuk sementara waktu, advokat masih masuk dalam kategori WFH sesuai dengan Inmendagri 18/2021.

Pemerintah telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa-Bali selama dua pekan terhitung sejak tanggal 5 Juli hingga 20 Juli mendatang. Meningkatnya angka Covid-19 sejak Juni lalu menjadi latar belakang pemberlakukan PPKM darurat ini.

Dalam Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali hanya dua sektor yang dimungkinkan untuk melakukan kegiatan Work From Office (WFO) yakni sektor esensial dan kritikal. Bagi jenis kegiatan usaha yang tidak termasuk ke dalam dua sektor tersebut wajib menjalankan kegiatan Work From Home (WFH), termasuk seluruh profesi seperti profesi advokat, notaris, maupun akuntan.

Ketentuan ini kemudian menjadi problematika di kalangan advokat. Sebagai perangkat hukum yang wajib hadir dalam proses persidangan, kalangan advokat selayaknya menjadi bagian dari sektor esensial bersama dengan penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa, dan kepolisian.


Atas situasi tersebut beberapa waktu lalu Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia, Juniver Girsang, akhirnya menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait pemberlakukan PPKM Darurat yang tidak memasukkan advokat dalam sektor esensial. Dalam surat tersebut, dia menyampaikan permohonan sekaligus harapan agar advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum ditetapkan sebagai bagian dari sektor esensial dalam pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Pada dasarnya pemerintah daerah (Pemda) bisa saja menetapkan advokat sebagai profesi yang masuk ke sektor esensial, artinya kebijakan bersifat sektoral. Namun sejauh ini upaya untuk memasukkan advokat ke sektor esensial masih menjadi pembahasan oleh para stakeholder dan pemerintah khususnya Mendagri.

Sebenarnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sempat melakukan revisi terhadap Inmendagri No 15/2021 dengan menerbitkan Inmendagri No.18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri No.15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali pada 8 Juli 2021. Namun Inmendagri ini hanya merevisi prosentase pelaksaanaan WFH dan WFO selama PPKM Darurat pada sektor esensial dan kritikal. Dua Inmendagri tersebut tidak memasukan bidang usaha jasa profesi advokat ke dalam sektor esensial.

Terkait kemungkinkan adanya kebijakan sektoral Pemda DKI Jakarta untuk profesi advokat, Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Sahat Parulian mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menjalankan aturan terkait PPKM Darurat berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Namun demikian, dia mengaku telah melakukan beberapa kali pertemuan bersama Kemendagri untuk membahas sistem kerja advokat selama PPKM Darurat.


“Terkait apakah kantor hukum/pengacara boleh buka atau tidak, sudah pernah saya sampaikan sebelumnya, dan dalam rapat evaluasi PPKM Mikro dengan Kemendagri tadi pagi via zoom, sudah kami sampaikan usulan kepada pemerintah pusat agar kantor hukum/advokat masuk dalam kategori esensial. Mudah-mudahan ada revisi dari pemerintah pusat, kita tunggu saja ya. Kami di lapangan akan menyesuaikan apabila instruksi Kemendagri telah direvisi, kita tunggu saja regulasi yang mungkin nanti ada. Prinsipnya kami bertindak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya dikutip dari Hukumonline, Sabtu (17/7/2021)

Salah satu kantor hukum yang sempat ditertibkan oleh Satpol PP DKI Jakarta adalah SIMS & Co, dan hal tersebut dibenarkan oleh Managing Partner SIMS & Co Surya Simatupang. Surya mengatakan bahwa kantor hukumnya sempat mendapatkan sanksi berupa penyegelan karena masih melakukan WFO pada tanggal 7 Juli. Namun sepekan kemudian yakni pada Kamis, (15/7), segel tersebut sudah dibuka.

“Oh iya betul, saat itu kantor ditempeli segel yang bertulisan sanksi administrasi penyelenggara kegiatan penghentian sementara kegiatan. Pada Kamis tanggal 15 Juli kemarin pukul 18.30 wib petugas Satpol PP datang untuk mencabut segel, jadi kami sudah buka kembali. Sanksinya hanya ditempeli segel itu saja,” kata Surya kepada Hukumonline.

Terkait profesi advokat yang tidak masuk ke sektor esensial, Surya menegaskan bahwa dirinya mendukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 dan menciptakan herd community demi kebaikan seluruh masyarakat Indonesia. Namun dalam mengeluarkan kebijakan Surya meminta pemerintah untuk berhati-hati dan melihat persoalan secara holistik.

“Hukum tetap harus ditegakkan Fiat Justitia Ruat Caelum, namun perlu juga diperhatikan bahwa profesi advokat berstatus sebagai penegak hukum sesuai pasal 5 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam mengeluarkan kebijakan dan pelaksanaannya pemerintah khususnya pemerintah daerah DKI harus lebih berhati-hati dan melihat persoalan secara holistik,” jelasnya.

Sebagai advokat yang juga merangkap sebagai kurator, Surya mengatakan sejak pandemi Covid-19 persidangan masih terus dan harus berjalan. Bahkan dalam perkara PKPU dan pailit persidangan seperti rapat kreditur tetap digelar. Untuk itu dia berharap pemerintah dapat memberikan akses kepada penegak hukum untuk melakukan tugas dan fungsi dalam proses penegakan hukum.

“Selama penegakan hukum terus dilaksanakan, penegak hukum harus tetap bekerja. Saya juga berprofesi sebagai kurator dan pengurus PKPU, dan pengadilan tetap menyelenggarakan rapat-rapat kreditor pailit maupun PKPU. Saya pikir profesi kurator dan pengurus seharusnya tetap diberikan akses,” pungkasnya.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar