Dissenting Opinion Hakim Suparman: Edhy Prabowo Tak Terima Suap

Sabtu, 17/07/2021 21:01 WIB
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo (Tempo)

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo (Tempo)

[INTRO]
Vonis atau putusan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion salah satu Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Disampaikan Hakim Anggota I, Suparman Nyompa, tidak ada bukti bahwa terdakwa Edhy menerima suap. "Dalam persidangan, tidak ada bukti dan fakta jika terdakwa Edhy Prabowo meminta uang atau memerintahkan kepada tim uji tuntas (due diligence) ataupun memperoleh hadiah dari Suharjito.
 
Yang meminta dan menerima uang Suharjito sejumlah 77 ribu dolar AS adalah Safri selaku Wakil Ketua Tim Uji Tuntas. Tidak ada bukti jika Safri melakukan perbuatan tersebut atas perintah Edhy," jelas Hakim Suparman.

Salah satu perusahaan calon eksportir BBL merasa sudah lama memasukkan permohonan izin dan memenuhi syarat untuk melakukan ekspor BBL, namun tidak keluar izinnya, yaitu PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Suharjito lantas memerintahkan kepada manajer operasional, yaitu saksi Agus Kurniawanto untuk mencari tau sebabnya kenapa izin ekspor BBL tidak keluar. Setelah dicek Kementerian KP, Agus Kurniawanto memperoleh info dari Safri atau perkara split, bahwa harus ada komitmen antara Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

"Selanjutnya info ini oleh Agus Kurniawanto menyampaikan kepada Suharjito. Kemudian disanggupi untuk membayar," kata Hakim Suparman membeberkan di persidangan.

Kemudian pada 17 Juni 2020, Suharjito menyerahkan uang kepada Safri sejumlah 77 ribu dolar AS setara dengan Rp 1 miliar. Setelah dua hari uang diserahkan, tim dari perikanan melakukan verifikasi di lokasi tambak PT DPPP di Bengkulu.

Barulah setelah itu, terbit izin budidaya lobster ditandatangani oleh Dirjen Budidaya pada 26 Juni 2020 dan izin ekspor benih lobster ditandatangani oleh Dirjen Tangkap KKP pada 6 Juli 2020 izin tersebut diberikan kepada PT DPPP.

Uang yang diterima Safri itu kemudian diserahkan kepada Amiril Mukminin yang merupakan Sespri Edhy. Namun yang jadi pertanyaan, kata dia, apakah Edhy Prabowo meminta uang dari Suharjito atau memerintahkan kepada tim uji tuntas atau due diligence untuk meminta uang atau menerima uang dari para calon eksportir BBL tersebut.

Karena menurut Hakim Suparman, jika ada arahan dari Edhy terhadap bawahannya, tidak lain Edhy hanya menekankan dan meminta agar setiap permohonan yang masuk untuk budidaya dan ekspor BBL agar tidak dipersulit, tetapi justru harus dipermudah.

Terkait pemberian uang oleh Suharjito kepada Safri yang kemudian diserahkan lagi kepada Amiril, lanjut Hakim Suparman, fakta menunjukkan bahwa izin ekspor BBL kepada PT DPPP diberikan bukan karena perintah Edhy.

Edhy Prabowo hanya menerbitkan Permen KP. Sedangkan pelaksanaan Permen KP dilakukan oleh tim uni tuntas bersama-sama dengan Direktorat Jenderal dan Badan Lingkungan KKP.

"Menimbang dari fakta-fakta tersebut, cukup jelas terdakwa selaku Menteri KP tidak ada meminta atau pun menyuruh bawahannya meminta sejumlah uang dan atau menerima sejumlah uang dari Suharjito. Begitu pula terdakwa tidak ada melakukan sesuatu dalam jabatannya karena adanya pemberian uang dari Suharjito tersebut," tutur Hakim Suparman.

Dengan demikian, unsur pidana menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor tidak terpenuhi.

"Sehingga tidak tepat jika terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 dan seterusnya pada dakwaan alternatif pertama. Hakim Anggota I berpendapat, terdakwa hanya melanggar ketentuan Pasal 11 UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 sebagaimana pada dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Suparman.

Akan tetapi, karena Amiril yang mengatur semua keuangan keluar masuk milik Edhy, maka Edhy seharusnya bertanggung jawab. Termasuk uang yang digunakan saat berbelanja keperluan pribadi saat kunjungan ke Amerika Serikat (AS).
 
Di mana, uang yang digunakan juga terdapat uang yang diberikan oleh Suharjito. "Bahwa karena itu penggunaan uang oleh terdakwa melalui kartu debit omeral personal yang diberikan oleh Amiril Mukminin selaku Sekretaris pribadi terdakwa, maka terdakwa tetap harus bertanggung jawab," tegas Hakim Suparman.

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar