Operasi Penertiban Miras, Anggota Paskhas TNI AU Dianiaya di Papua

Jum'at, 16/07/2021 23:10 WIB
Operasi penertiban Miras di Dogiayi Papua oleh Paskhas TNI AU berujung pengoroyokan warga (Tribun)

Operasi penertiban Miras di Dogiayi Papua oleh Paskhas TNI AU berujung pengoroyokan warga (Tribun)

Papua, law-justice.co - Penganiayaan dua anggota Paskhas TNI Angkatan Udara (AU) di Dogiyai, Papua diduga buntut dari penertiban warga yang sedang minum minuman keras di Bandara Moanemani, Dogiyai, Papua, oleh anggota Paskhas.


Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Indan Gilang Buldansyah menceritakan kronologi penganiayaan, pada Kamis (15/7/2021) petang.

"Diduga karena rasa tidak senang setelah dilaksanakan penertiban kepada orang yang mengkonsumsi minuman keras (miras) di Bandara Moanemani," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Indan Gilang Buldansyah dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).

Akibat penganiayaan itu satu prajurit mengalami luka ringan. Sedangkan satu prajurit lainnya dilaporkan masih belum sadarkan diri.

Lebih lanjut, Indan memastikan situasi di Dogiyai telah kondusif pasca peristiwa penganiayaan terhadap dua anggota paskhas tersebut.

"Adapun saat ini kondisi kampung Ikebo, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, sudah relatif aman dan kondusif," ucap Indan.

Sementara, Danrem 173/PVB Brigjen TNI Iwan Setiawan menuturkan, berdasarkan laporan, peristiwa bermula saat kedua anggota itu menerima informasi ada sekelompok warga yang sedang minum miras di runway bandara.

Anggota Paskhas kemudian mendatangi lokasi dan meminta mereka untuk keluar dan meninggalkan kawasan bandara.

Namun, saat keluar dari bandara, warga justru berbalik dan menyerang anggota Paskhas menggunakan senjata tajam dan bebatuan.

"Akibatnya dua anggota mengalami luka serius yakni Koptu Didik Prayudi dan Kopda Atok Tri Utomo hingga harus dilarikan ke RSUD Madi," kata Iwan dikutip dari Antara, Jumat (16/7).

Tak berhenti sampai di situ, mereka diduga juga memprovokasi warga hingga melakukan pembakaran terhadap rumah dan kios tempat warga non Papua berjualan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar