Pengeroyok Polisi di Jaksel ini Ternyata Residivis Sejak 2019

Jum'at, 16/07/2021 19:15 WIB
Ilustrasu Pengeroyokan. (Titiknol.co.id).

Ilustrasu Pengeroyokan. (Titiknol.co.id).

Jakarta, law-justice.co - Polres Jakarta Selatan menetapkan pelaku pengeroyokan Iptu Suwardi bernama M. Aldi Royya (18) sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan.


Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengatakan, tersangka pernah terlibat kasus pembunuhan pada 2019 lalu. Pelaku merupakan aktor utama saat itu. “Mantan narapidana residivis pada kasus pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada tahun 2019,” kata Akbar di Polres Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021).


Akbar menyebut, selama masa pelariannya tersangka berpindah tempat. Setelah tahu menjadi buronan, ia sempat lari ke Depok selanjutnya bersembunyi di Jakarta Utara. “Dia melarikan diri di sekitaran Kota Depok sampai dengan ke wilayah Sunter, Jakarta Utara. Sampai dengan tadi malam berhasil diamankan,” ujar Akbar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP Tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Sebelumnya juga rekan tersangka telah ditangkap.

“Kita sangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan tindak pidana melawan petugas yang sedang melakukan dinas,” tutupnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar