Restrukturisasi Utang Waskita Senilai Rp19 Triliun Direstui 5 Kreditor

Jum'at, 16/07/2021 18:06 WIB
5 kreditur restui restrukturisasi utang Waskita Karya (detikcom)

5 kreditur restui restrukturisasi utang Waskita Karya (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Salah satu BUMN karya yang terlilit utang cukup besar adalah PT Waskita Karya Tbk. Namun, kini sebanyak lima bank kreditor menyetujui restrukturisasi kredit perusahaan tersebut dengan outstanding senilai Rp19,3 triliun.

Nilai tersebut mencapai 65% dari total pinjaman Waskita yang mencapai Rp 29,26 triliun dari seluruh kreditornya. Hanya saja belum diungkapkan detail berkaitan dengan besaran perubahan bunga dan tenor atas pinjaman-pinjaman tersebut.

Kelima bank tersebut antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR).

Waskita dan kelima kreditornya ini telah menandatangani Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Restrukturisasi Keuangan yang merupakan bagian dari kesepakatan restrukturisasi tersebut.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan saat ini masih ada 35% kredit yang masih harus direstrukturisasi. Dia berharap proses tersebut bisa menjadi pendorong pemulihan perusahaan.

"Saya mengapresiasi komitmen lima kreditor dan manajemen Waskita Karya. Restrukturisasi 65% adalah kepercayaan yang tidak boleh disia-siakan. Walau masih ada 35% lagi yang perlu diperjuangkan, ini menjadi katalis untuk mempercepat pulihnya Waskita Karya baik secara keuangan maupun bisnis. Juga untuk meningkatkan keyakinan dan optimisme dari kreditur lain, dan para mitra kerja," kata Erick dalam siaran persnya, Jumat (16/7/2021).

Tak hanya dengan restrukturisasi, namun pemulihan dan penyehatan perusahaan juga harus dilanjutkan dengan memperbaiki landasan GCG, lakukan efisiensi dan transformasi besar-besaran, refocusing, dan jalankan divestasi aset-aset yang diperlukan.

Sejalan dengan itu, Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengatakan kesepakatan dengan lima kreditor ini akan menjadi momentum serta langkah awal baru yang sangat baik bagi perbaikan kondisi keuangan serta kinerja operasional Waskita.

"Kami berharap agar kreditor lain juga dapat segera menyepakati dan mendukung proses restrukturisasi Waskita. Besar harapan kami bahwa implementasi dari perjanjian ini dapat segera dilaksanakan," terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengungkapkan pentingnya restrukturisasi untuk sektor infrastruktur. Terutama untuk mendukung proses transformasi bisnis perusahaan yang banyak menjalankan proyek strategis infrastruktur nasional.

Lebih lanjut, Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan kesepakatan ini merupakan realisasi komitmen Bank Mandiri bersama Himbara untuk mendukung kebutuhan Waskita Karya, serta menjaga agar ekosistem sektor konstruksi tetap kondusif guna mengakselerasi pembangunan infrastruktur nasional.

Hal senada disampaikan Direktur Utama BRI Sunarso yang mengungkapkan bahwa kesepakatan ini dapat jadi momentum positif dan perlu dilakukan agar Waskita Karya dapat terus melanjutkan operasinya tanpa beban yang dapat menghambat transformasi bisnis dan keuangannya.

"Ini merupakan bentuk komitmen bersama bank-bank nasional supaya Waskita Karya tetap dapat melakukan aktivitas pengembangan usaha dan menuntaskan proyek-proyek pembangunan nasional. Agar ekonomi kita dapat berkembang ka arah yang jauh lebih baik," kata Hery Gunardi, Direktur Utama Bank Syariah Indonesia.

Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB Nancy Adistyasari mengungkapkan, Bank BJB telah menyepakati poin-poin dalam restrukturisasi yang akan dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Restrukturisasi Keuangan Waskita Karya bersama kreditur lainnya.

Dengan demikian diharapkan langkah tersebut membantu Waskita dalam memulihkan kembali kondisi keuangannya.

Adapun upaya pemulihan kondisi usaha Waskita Karya muncul seiring dengan tekanan yang dialami oleh perusahaan sejak tahun lalu.

Tekanan ini disebabkan karena penurunan kinerja dan pendapatan bisnis konstruksi akibat pandemi Covid-19, kesulitan pendanaan yang dialami oleh beberapa pekerjaan, penundaan pembayaran atas beberapa proyek, serta proses divestasi aset jalan tol yang masih berjalan.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian BUMN selaku pemegang saham Waskita Karya telah membentuk tim Percepatan Restrukturisasi Waskita Karya.

Kemudian, perusahaan juga menunjuk konsultan independen untuk membantu mengawal perusahaan untuk melakukan Transformasi Bisnis, Transformasi Keuangan, dan pengamanan legal.

Saat ini perusahaan tengah melakukan transformasi keuangan dengan mendivestasi aset-aset jalan tol-nya. Langkah ini diperkirakan akan dapat membantu perusahaan untuk memulihkan kondisi keuangan agar menjadi lebih baik lagi ke depannya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar