Miris! Buruh Isoman Tak Mampu Beli Obat, Mau Lapor Dilarang Perusahaan

Jum'at, 16/07/2021 06:07 WIB
Said Iqbal: Buruh Diberi Jalan Becek, Sedangkan TKA Dapat Karpet Merah. (Republika).

Said Iqbal: Buruh Diberi Jalan Becek, Sedangkan TKA Dapat Karpet Merah. (Republika).

Jakarta, law-justice.co - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan banyak buruh yang terpapar COVID-19.

Menurut survei internal KSPI, 10% lebih buruh di kawasan industri manufaktur terpapar COVID-19.

Presiden KSPI Said Iqbal memaparkan setidaknya di setiap pabrik ada ratusan buruh yang terpapar COVID-19. Dia menjelaskan ada satu perusahaan di Karawang mempekerjakan 1.700 buruh, setelah dites ada sekitar 200 buruh yang positif COVID-19.

"Rata-rata angka terpapar COVID-19 setelah PCR test 10% ke atas, ini mengkhawatirkan dan membahayakan kelangsungan dunia usaha dan nyawa buruh. Ini kami nggak mengada-ada, semua sesuai data dan fakta kami datangi di lapangan," ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/7/2021).

Menurutnya, nasib nahas diterima para buruh yang terpapar COVID-19. Mereka diminta isolasi mandiri di rumah, namun tidak mendapatkan bantuan apapun dari perusahaan. Sementara itu, untuk melaporkan diri ke fasilitas kesehatan dilarang oleh perusahaan.

Masalahnya, kalau buruh-buruh ini melaporkan diri ke petugas kesehatan, yang ada pabrik tempat dia bekerja akan ditutup. Ujungnya, buruh itu sendiri yang nantinya justru harus dirumahkan atau dipotong gajinya.

"Ketika ditemukan tracing kena COVID-19, mereka disuruh pulang dan isoman, ketika di rumah buruh nggak lapor agar dapat penanganan ke fasilitas kesehatan setempat. Dia ada wanti-wanti terselubung dari perusahaan, kalau kamu isoman jangan lapor ke satgas," papar Said Iqbal.

"Kalau dia lapor perusahaan ditutup sementara, perusahaan ini nggak mau. Bilangnya, kalau ditutup ada yang dirumahkan dan dipotong gaji, bahkan PHK," lanjutnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar