BPOM Tegaskan Belum Beri Izin Darurat Ivermectin untuk Obat Covid-19

Kamis, 15/07/2021 20:42 WIB
Kepala BPOM, Penny Lukito bantah Ivermectin sudah diizinkan untuk obat terapi Covid-19 (JPNN).

Kepala BPOM, Penny Lukito bantah Ivermectin sudah diizinkan untuk obat terapi Covid-19 (JPNN).

Jakarta, law-justice.co - Kabar Ivermectin sudah diizinkan penggunaannya untuk obat terapi Covid-19 dibantah oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan EUA untuk Ivermectin. Penny mengatakan EUA obat terapi Covid-19 di Indonesia saat ini hanya diberikan kepada Remdesivir dan Favipiravir.

"Belum ada EUA untuk Ivermectin, karena uji klinik baru dimulai. Kalau Ivermectin adalah obat uji untuk pengobatan covid-19," katanya seperti dilansir dari cnnindonesia (Kamis (15/7).

Penny pun menjelaskan keterangan distribusi 8 merek obat yang diberikan EUA melalui Surat Edaran (SE) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) itu diartikan salah oleh beberapa pihak.

Ia mengatakan SE yang ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika Prekursor dan Zat Adiktif Badan POM Mayagustina Andarini pada Selasa (13/7) itu merupakan edaran untuk distributor dan produsen obat yang digunakan untuk pasien Covid-19.

Harapannya, SE tersebut menjadi acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola obat yang mengatur keharusan adanya kontrak antara produsen dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, SE tersebut dibuat mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat mendukung penanganan terapi covid-19 di peredaran, maka perlu adanya mekanisme monitor ketersediaan obat yang mendukung penanganan terapi covid-19 di masyarakat.

"SE itu diartikan salah. Tujuannya agar produsen dan distributor obat-obat yang digunakan untuk pengobatan Covid-19 selalu melaporkan distribusinya kemana saja," jelas Penny.

Lebih lanjut, Penny pun mengatakan 8 obat yang dimaksud itu khusus untuk obat-obatan yang sedang dalam tahap uji klinik atau expanded access program (EAP).

Ia menyebut aturan itu memberi akses perluasan obat uji klinik terapi Covid-19 untuk digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan, dengan ketentuan wajib di bawah pengawasan dokter.

Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan Keputusan Kepala BPOM No HK.02.02.1.2.07.21.281 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala BPOM tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan EUA.

"Ivermectin bisa digunakan untuk pengobatan Covid-19 melalui uji klinik di 8 rumah sakit, dan diperluas lagi di rumah sakit lainnya yang sudah mendapat izin dari Kemenkes," ujarnya.

"Sesuai Perka BPOM yang baru tentang perluasan akses untuk obat uji seperti Ivermectin. Namun harus denhan resep dokter dan terapi, atau dosis dan pemberian sesuai dengan uji klinik," pungkas Penny.

Ivermectin baru-baru ini kembali menjadi perbincangan publik usai BPOM mengeluarkan SE tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) pada 13 Juli 2021.

Beberapa pihak menafsirkan frasa EUA dalam SE tersebut sebagai pemberian izin penggunaan darurat terhadap 8 jenis obat. Rinciannya, Ivermectin, Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga bahkan mengklaim penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi covid-19 sudah sesuai prosedur dan melalui izin BPOM.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar