Pemeriksaan Anggota Dewas KPK Indriyanto Dihentikan, Ini Alasannya

Kamis, 15/07/2021 14:03 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji (Editor.id)

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji (Editor.id)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji, tidak cukup bukti sehingga tidak dilanjutkan ke persidangan etik.

Demikian tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan nomor: R-1858/PI.02.03/03-04/07/2021 tertanggal 7 Juli 2021.

"Ya, tidak cukup bukti," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho seperti melansir cnnindonesia.com.

Dalam proses ini, Dewas KPK melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan sejumlah pihak yakni Ketua KPK Firli Bahuri; Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron; Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa; Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri; dan Indriyanto Seno Adji.

Kemudian pegawai KPK nonaktif seperti Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, dan Dewa Ayu Kartika Venska.

Dewas juga sudah mengumpulkan data seperti pemberitaan media elektronik, dokumentasi foto dan hasil tangkapan layar video konferensi pers pengumuman hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanggal 5 Mei 2021.

Berdasarkan hasil telaah terhadap keterangan saksi, terlapor, dan data-data tersebut, Dewas membenarkan bahwa Indriyanto pada 5 Mei 2021 menghadiri konferensi pers KPK dalam kapasitas sebagai perwakilan Dewas.

Kehadirannya diketahui dan disetujui oleh ketua maupun anggota dewas KPK lainnya. Kehadiran Indriyanto sebagai tindak lanjut dari rapat pembukaan hasil TWK berdasarkan undangan Pimpinan KPK.

Adapun keterlibatan dewas dalam konferensi pers tersebut sehubungan dengan materi yang akan disampaikan menyangkut organisasi/kelembagaan KPK sehingga perlu dihadiri oleh tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK, yaitu Dewas, Pimpinan, dan Sekretaris Jenderal sebagai representasi pegawai.

Albertina berujar, Indriyanto sama sekali tidak
memberikan materi apa pun termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan.

Penyampaian materi konferensi pers dilakukan oleh Pimpinan dan Sekretaris Jenderal yang materinya telah disusun oleh Biro Humas bekerja sama dengan Juru Bicara KPK.

"Pada tanggal 13 Mei 2021, benar Sdr. Indriyanto Seno Adji dalam kapasitas sebagai pribadi dan tidak dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Komisi memberikan pendapat hukum yang bersifat normatif melalui whatsapp kepada media," sebagaimana bunyi hasil telaah Dewas poin e.

Berdasarkan Keputusan Dewas Nomor 01 Tahun 2020, diatur bahwa setiap anggota Dewas dapat melakukan pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas Dewas secara terbuka kepada pers sesuai kebutuhan dengan memperhatikan pemberian informasi tersebut tidak menimbulkan opini yang merugikan bagi institusi KPK.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik," demikian tertulis dalam laporan tersebut.

Sebelumnya, Indriyanto dilaporkan Novel dkk ke Dewas KPK karena ikut menghadiri konferensi pers terkait pengumuman hasil asesmen TWK pada 5 Mei 2021. Pelapor menilai Indriyanto melakukan pelanggaran kode etik yang serius.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar