Erick Minta Modal Rp 33.9 T untuk 3 BUMN, Ada Alokasi ke Kereta China?

Rabu, 14/07/2021 18:15 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (Kompas)

Menteri BUMN Erick Thohir (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Menteri BUMN Erick Thohir meminta tambahan Penyertaan Modal Negara atau PMN di 2021 untuk tiga BUMN. Jumlah PMN yang diusulkan senilai Rp 33,9 triliun.

Adapun usulan tambahan modal negara tersebut akan diberikan kepada PT Waskita Karya Tbk Rp 7,9 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Rp 7 triliun, dan PT Hutama Karya (Persero) Rp 19 triliun.


"Seperti di paparan, untuk 2021 kebutuhan PMN tambahan adalah sebesar Rp 33,9 triliun. Untuk Waskita Rp 7,9 triliun, KAI Rp 7 triliun dan Hutama Karya Rp 19 triliun," ujar Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (14/7/2021).


Erick merinci, tambahan PMN bagi Waskita Karya akan digunakan untuk permodalan dalam rangka restrukturisasi. Seperi diketahui, Waskita telah mengambil alih sejumlah tol di ruas tol Trans Jawa.


Aksi korporasi tersebut membutuhkan modal yang cukup besar, sedangkan keuangan perseroan terbatas. Belum lagi Waskita juga sempat menerima penugasan tambahan untuk proyek di Tol Trans Sumatera.

Sedangkan untuk KAI, tambahan PMN akan digunakan untuk pengerjaan LRT Jabodetabek dan proyek Kereta Cepat. Untuk mendukung penugasan Proyek Strategi Nasional LRT, KAI butuh tambahan dana sebesar Rp 2,7 triliun.

Sedangkan untuk pemenuhan base equity Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), KAI butuh tambahan modal sebesar Rp 4,3 triliun.


Sementara tambahan PMN untuk Hutama Karya akan dialokasikan untuk dukungan pembangunan jalan tol Trans Sumatra. Erick menegaskan bahwa usulan tambahan PMN tersebut digunakan seluruhnya untuk proyek yang sifatnya penugasan. "Tentu kita tekankan PMN ini mayoritas penugasan dan sudah dilakukan sebelum kami semua ada di sini. Kami harus selesaikan sesuai amanah dari penugasan ini. Dan tentu kita ingin menjadi bagian yang peduli bahwa infrastruktur ini bisa berjalan dengan baik dan menjadi pondasi bagi ekonomi ke depan," tandasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar