Hubungan Seks Sesama Jenis dengan Anggota TNI Pratu WK Divonis Penjara

Rabu, 14/07/2021 12:25 WIB
Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan hukuman penjara selama 200 hari kepada Prajurit Satu (Pratu) WK karena menjadi homoseksual.

Pratu WK terbukti melakukan hubungan anal seks sesama jenis dengan anggota TNI juga.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang yang dilansir websitenya, Rabu (14/7/2021).

Di mana Pratu WK menjadi anggota TNI AD melalui Secata PK di Pusdik Secara Rindam IV/Diponegoro pada 2014. Hingga kasus ini terjadi, pangkatnya adalah Pratu.

Awalnya Pratu WK berkenalan dengan Praka PW di Instagram dan akhirnya bertukaran nomor WhatsApp pada 2018. Dari perkenalan itu mereka kemudian kopi darat seusai Praka PW pulang dinas dari Libanon. Di sisi lain, Praka PW sudah mempunyai istri dan anak.

Saat Pratu WK dan Praka PW menginap bersama di Sukabumi, keduanya melakukan hubungan seks sesama jenis. Keduanya melakukan anal seks hingga tiga kali, termasuk juga oral seks.

Perbuatan itu kembali dilakukan pada Maret 2019. Mereka melakukannya di sebuah hotel di Tembalang, Semarang. Dalam kamar hotel, mereka melakukan hubungan seksual sejenis dengan puncaknya anal seks.

Asusila itu lagi-lagi diulang di rumah dinas pada Juni 2019. Dalam pertemuan itu, Pratu WK mengatakan akan menikah sehingga meminta Praka PW agar tidak menghubunginya lagi.

Namun gerak-gerik Pratu WK dan Praka PW terendus atasan mereka. Akhirnya Pratu WK dimintai pertanggungjawaban di depan majelis Pengadilan Militer.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 6 (enam) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata ketua majelis Letkol Chk Joko Triono SH MH dengan anggota Mayor Chk Puryanto SH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.

Majelis memutuskan Pratu WK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Yaitu tidak patuh atas Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang berisi larangan Prajurit TNI menjadi homoseksual.

"Seorang Prajurit TNI dapat dipisahkan melalui pemberhentian dengan tidak hormat karena memiliki tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI yang salah satunya adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit yang dalam penjelasannya bahwa salah satu perbuatan yang tidak sesuai tersebut adalah melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dan atas pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan lagi dalam dinas keprajuritan. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka telah nyata bahwa perbuatan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) secara administratif pun dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak layak dan dapat merugikan disiplin prajurit," terang majelis.

Di mata majelis, hal yang memberatkan perbuatan Pratu WK telah melanggar norma keagamaan dan norma kesusilaan. Homoseksual juga bertentangan dengan Sapta Marga ke-5 karena Pratu WK tidak memegang teguh disiplin, tidak patuh dan taat kepada pimpinan serta tidak menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.

"Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga ke-2 dan ke-3 karena Terdakwa tidak tunduk kepada hukum dan tidak memegang teguh disiplin keprajuritan serta tidak taat kepada atasan. Perbuatan Terdakwa telah mencemarkan institusi TNI di mata masyarakat," ucap majelis.

Selain itu, Pratu WK yang melakukan hubungan seks sesama jenis/homoseksual tersebut menunjukkan sifat yang tidak memperdulikan norma agama dan kesusilaan serta perintah yang telah digariskan oleh Pimpinan di lingkungan TNI. Di mana homoseksual merupakan suatu pelanggaran terhadap norma- norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia karena dalam tata kehidupan bangsa Indonesia baik dari segi agama maupun kesusilaan, perbuatan hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang tidak layak dan melanggar norma agama maupun norma kesusilaan.

"Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan Institusi TNI karena seorang anggota TNI dibentuk melalui seleksi yang ketat dan dididik dengan disiplin yang tinggi sehingga perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut telah mencemarkan nama baik TNI di masyarakat," tutur majelis.

Atas putusan itu, Pratu WK tidak terima dan mengajukan banding. Tapi apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang untuk seluruhnya," ujar majelis tinggi yang diketuai Marwan Suliandi SH MH dengan anggota Dr Parluhutan Sagala SH MH dan Dr Hanifan Hidayatulloh SH MH.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar