Eks Jubir KPK: Pembelian Vaksin Gotong Royong Lewat Keuangan Negara!

Rabu, 14/07/2021 09:37 WIB
Febri Diansyah. (Tribunnews)

Febri Diansyah. (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menegaskan bahwa mekanisme pembiayaan vaksin gotong royong berbayar via BUMN, Kimia Farma, juga berarti lewat keuangan negara.

Melalui akun Twitter pribadinya, Febri mengatakan bahwa pemerintah perlu memahami bahwa penggunaan dana BUMN juga merupakan bentuk dari penyaluran keuangan negara yang diatur dalam Undang-undang dan diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentang Vaksin Gotong Royong yang dikatakan tidak gunakan keuangan negara karena dibeli BUMN, saran saya lihat lagi definisi Keuangan Negara ya. Ada Undang-undang dan Putusan MK + sejumlah putusan pengadilan yang menegaskan.. keuangan BUMN itu masuk ruang lingkup Keuangan Negara," kicau Febri.

Menurut dia, pembelajaran akan pengertian ini perlu diberikan kepada masyarakat agar pengelolaan keuangan negara dilakukan secara terbuka dan sesuai hukum.

Febri beranggapan, penting untuk melindungi mekanisme tata kelola keuangan negara yang tak hanya terbatas pada APBN. Upaya tersebut harus diperkuat karena Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak mengenal istilah kerugian keuangan APBN, melainkan kerugian keuangan negara.

"Tapi jangan salah arti, ya. Bukan berarti saya sedang bilang ada korupsi. Poin utamanya adalah edukasi publik agar paham bahwa uang BUMN itu masuk ruang lingkup Keuangan Negara," kata pegiat antikorupsi tersebut.

Dia juga berkata, "Karena itu keputusan bisnis yang diambil harus sesuai hukum & akuntabel, dan memikirkan dampak ke masyarakat juga."

Utas twit tersebut lantas direspons oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo. Dia membalas kicauan Febri dengan menerangkan bahwa pembelian vaksin gotong royong tersebut tidak menggunakan uang APBN.

"Mungkin lebih tepatnya: tidak menggunakan uang APBN. Permenkes 19/2021 mengatur pendanaan pelaksanaan vaksinasi gotong royong," tulis Prastowo membalas kicauan Febri.

Menurutnya, Beleid Permenkes tersebut telah mengatur bahwa pendanaan vaksin gotong royong akan dibebankan pada badan hukum atau badan usaha atau individu, atau orang-perorangan.

Kemudian, lanjut dia, untuk menjaga tata kelola keuangan, pemerintah hanya menunjuk importir melalui PT Bio Farma (Persero) Tbk.

"Dan harga diatur oleh Menkes," ucap Prastowo.

Febri pun kembali merespons tanggapan itu. Dia tetap berpegang pada pendapat awalnya di mana keuangan BUMN memang bukan APBN, tapi juga termasuk dalam keuangan negara.

Lewat twit tersebut, dia ingin masyarakat tidak menangkap pesan pemerintah bahwa pembelian vaksin gotong royong ini tidak memakai APBN.

"Saran saya sederhana: buatlah terang benderang. Jelaskan dan dengar masukan publik," kata Febri.

"Tapi konsepnya bukan berarti hal tersebut hanya dilihat dari aspek bisnis saja, karena keuangan BUMN juga termasuk Keuangan Negara. Di sanalah poin intinya. Bagaimana akuntabilitas proses impor, pake uang siapa belinya, penjualan dll."

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar