Erick Angkat Saksi Ahli KPU di Gugatan Pilpres Jadi Komisaris PT RNI

Rabu, 14/07/2021 06:28 WIB
Marsudi Wahyu Kisworo. (Kompas TV).

Marsudi Wahyu Kisworo. (Kompas TV).

Jakarta, law-justice.co - Menteri BUMN, Erick Thohir mengangkat Saksi Ahli IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Gugatan Pilpres 2019 Jadi Komisaris BUMN PT RNI.

Sebagai informasi, Erick Thohir menunjuk dua komisaris baru untuk PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau PT RNI.

Pertama adalah Bayu Krisnamurthi yang merupakan dosen IPB University, sebelumnya pernah menjabat wakil menteri perdagangan.

Selain itu, Erick Thohir juga menunjuk Marsudi Wahyu Kisworo sebagai komisaris independen.

Sebelumnya, Marsudi adalah Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk periode 2019-2021.

Pemegang gelar Doktor Komputer dari Curtin University of Technology itu merupakan seorang ahli IT dan seorang pengajar.

Namanya populer saat menjadi saksi ahli KPU pada sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Ia tercatat juga sebagai arsitektur IT KPU.

"Saya juga banyak membangun sistem informasi di Indonesia. Salah satunya arsitek sistem informasi pemilu yang ada di bukunya grand design. Jadi saya menguasai sistem IT pemilu ini," kata Marsudi di MK, Kamis (20/6/2019).

Dengan adanya perubahan tersebut, maka susunan Dewan Komisaris PT RNI saat ini sebagai berikut:

Bayu Krisnamurthi: Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
Marsudi Wahyu Kisworo: Komisaris Independen
Arie Sujito: Komisaris Independen
Abdi Mustakim: Komisaris
Abdul Rochim: Komisaris
Himawan Arief Sugoto: Komisaris

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar