Rasuah Banprov Indramayu, Ade Barkah dan Siti Aisyah Dibui Makin Lama

Selasa, 13/07/2021 19:10 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah Surahman mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah (Net)

Anggota DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah Surahman mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah (Net)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah penahanan tersangka Anggota DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah selama 30 hari.

Kedua tersangka ini telah ditahan lembaga antirasuah dalam kasus korupsi Pengurusan Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut penambahan penahanan Ade Barkah dan Siti Aisyah dilakukan mulai Rabu 14 Juli sampai 12 Agustus 2021.

"Tim Penyidik KPK hari ini telah melakukan perpanjangan penahanan kedua selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka ABS (Ade Barkah Surahman) dan SA (Siti Aisyah)," kata Ipi dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).

Ipi mengatakan penahanan Ade Barkah dan Siti Aisyah dilakukan lantaran penyidik antirasuah masih memerlukan keterangan para saksi - saksi yang akan dipanggil maupun kedua tersangka untuk terus mendalami proses penyidikan.

Kasus ini berawal ketika pihak swasta Carsa As menjanjikan Ade Barkah dan Siti Aisyah. Carsa lebih dulu dijerat KPK. Di mana, Carsa akan memberikan Siti dan Ade Barkah berupa fee 3 sampai 5 persen bila dapat membantunya mendapatkan pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Untuk memperjuangkan proposal tersebut, Ade Barkah dan Siti Aisyah beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat untuk memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabaupaten Indramayu.


Hingga akhirnya, kata Lili, Carsa Es mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.

"Atas jasanya kemudian Carsa Es juga diduga menyerahkan uang kepada ABS (Ade Barkah) secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta," ucap Lili.

Sedangkan, Siti Aisyah mendapatkan uang dari Carsa sebesar Rp1,050 miliar. Perkara ini merupakan pengembangan mantan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar