Penyuap Gubernur Sulsel Nonaktif Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 13/07/2021 14:14 WIB
Penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dituntut 2 tahun penjara (Tribunnews)

Penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dituntut 2 tahun penjara (Tribunnews)

Makassar, Sulsel, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto alias Anggu dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. Anggu diyakini telah menyuap Nurdin Abdullah 150 ribu dolar Singapura (SGD) serta Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan sejumlah proyek di Sulsel.

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Sucipto dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).

Tuntutan jaksa KPK tersebut didasarkan pada dakwaan alternatif, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangan yuridisnya, jaksa menganggap terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa KPK menganggap ada empat unsur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, yakni unsur seorang perseorangan, memberi atau menjanjikan, diberikan ke penyelenggara negara, hingga unsur dengan maksud penyelenggara negara itu berbuat sesuatu dengan kewenangannya sebagai penyelenggara negara.

"Keempat unsur tersebut terpenuhi semua sehingga semua unsur delik terbukti pada diri Agung Sucipto," beber Asri Irwan.

Masih dalam pertimbangan jaksa, Anggu disebut secara sadar mengamini memberi sejumlah uang suap, baik secara langsung kepada Nurdin Abdullah atau melalui Edy Rahmat selaku Sekdis PUTR Sulsel alias bawahan kepercayaan Nurdin Abdullah.

"Dan terdakwa memberikan uang sejumlah150 ribu Singapura dolar secara langsung kepada Nurdin Abdullah yang saat itu Nurdin Abdullah berjanji mengusahakan perusahaan terdakwa mendapat proyek," ujar Jaksa KPK lainnya, Andri Lesmana di persidangan.

"Selain itu, Nurdin Abdullah juga mengatakan bahwa jika ingin memberikan sesuatu atau uang tentunya maka bisa melalui Edy Rahmat," sambung Jaksa Andri Lesmana.

Kemudian, jaksa juga menyebut terdakwa Anggu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap Rp 2,5 miliar ke Nurdin Abdullah selaku penyelenggara negara yang penyerahan uang tersebut melalui perantara Edy Rahmat.

Awal mulai penyerahan uang suap Rp 2,5 miliar tersebut, lanjut jaksa, dimulai dengan terdakwa bertemu dengan Edy Rahmat di sebuah kafe di Jalan Letjen Hertasning, Makassar, pada 25 Februari 2021.

"Kemudian hasil pertemuan terdakwa dan Edy Rahmat disepakati bahwa uang akan diserahkan esok hari (26 Februari 2021), " ucap Jaksa Andri.

Andri Lesmana melanjutkan, bahwa pada hari yang sama setelah pertemuan dengan Edy Rahmat, terdakwa menyiapkan uang Rp 2,5 miliar.

"Dengan perincian sejumlah Rp 1 miliar 450 juta ditarik dari rekening pribadi terdakwa di Bank BNI Cabang Tamalanrea Makassar dengan nomor rekening 0172610157 atas nama Agung Sucipto dan sejumlah Rp 1 miliar 50 juta dari Harry Syamsudin yang diterima terdakwa di Kafe Fireflies," beber Andri.

Pemberian uang tersebut kemudian akhirnya diberikan kepada Edy Rahmat di depan Taman Macan, Makassar, pada 26 Februari 2021 di mana Edy dan terdakwa hingga Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan KPK.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar