Kata Firli Soal Muncul Nama Wakil Ketua DPR di Kasus Suap Penyidik KPK

Selasa, 13/07/2021 12:14 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam kasus suap penyidik KPK AKP Steapnus Robin Pattuju (Merah Putih)

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam kasus suap penyidik KPK AKP Steapnus Robin Pattuju (Merah Putih)

Jakarta, law-justice.co - Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi kemunculan nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam surat dakwaan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait kasus suap terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Firli mengatakan saat ini penyidik KPK tengah bekerja untuk menelusuri lebih lanjut peran Azis Syamsuddin.

"Kami tegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup. Penyidik KPK masih terus bekerja keras untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti. Dan dengan bukti-bukti tersebut akan membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya," kata Firli kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Firli memahami bahwa peran masyarakat tentu ingin menyelesaikan suatu perkara korupsi dengan tuntas. Dia kembali menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini, terlebih kepada Azis akan segera terungkap kebenarannya.

"KPK sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat agar perkara perkara dugaan korupsi bisa diselesaikan secara tuntas termasuk perkara Tanjungbalai. Kita harus wujudkan tujuan penegakkan hukum yaitu menjamin kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, karenanya penyidikan kan masih berlangsung. KPK akan dalami semua informasi untuk ungkap perkara tersebut dan siapa saja yang melakukan," ujar Firli.

Selanjutnya, KPK, kata Firli, tidak akan pandang bulu dalam memberantas para pihak yang diduga melakukan korupsi. KPK pun tentu bekerja berdasarkan bukti yang cukup guna membuat terang sebuah perkara.

"Jadi siapapun pelakunya yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat dengan bukti yang cukup KPK tidak akan pandang bulu. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," katanya.

"KPK bekerja dengan dasar bukti yang cukup, dan kecukupan bukti. Untuk itu KPK harus bekerja-kerja mencari dan mengumpulkan bukti bukti guna membuat terangnya peristiwa pidana dan dengan bukti-bukti tersebut, menemukan tersangkanya. Hal ini perlu karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok KPK kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," sambungnya.

Lebih lanjut, Firli juga menyebut KPK tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup. Maka dari itu, KPK perlu melakukan pemeriksaan terhadap seseorang terduga koruptor secepatnya.

"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan, the sun rise and the sun set principle harus ditegakkan. Kami terus bekerja dan beri waktu kami untuk menyelesaikan penyidikan. Pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," ujarnya.

Sebelumnya, JPU pada KPK mengungkap awal mula Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenalkan Wali Kota (Walkot) Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ke AKP Stepanus Robin Pattuju saat masih menjadi penyidik KPK. Jaksa menyebut bakal berupaya menghadirkan Azis di persidangan sebagai saksi kasus tersebut.

"Ya sesuai dengan BAP nanti kita upayakan. Jadi memang si terdakwa ini sebelum bertemu dengan Stepanus Robin Pattuju, itu bertemu dulu, melakukan pertemuan di rumah Pak Azis Syamsuddin. Jadi perkenalannya di situ," kata JPU pada KPK, Budhi S, usai sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7).

Budhi menyebutkan sesuai dakwaan yang telah dibacakan, Syahrial selaku Walkot Tanjungbalai memberikan uang sebesar Rp 1,6 miliar ke Stepanus Robin Pattuju yang saat itu masih menjadi penyidik KPK. Suap itu diberikan kepada AKP Robin agar perkara jual-beli jabatan yang tengah diselidiki oleh KPK kala itu tidak diproses.

"Jadi kan kita sudah dengar dakwaan yang kami bacakan sesuai dengan apa yang diminta oleh majelis hakim bahwa dakwaan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai itu sudah memberikan uang sebanyak Rp 1, 695.000 kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK," katanya.

"Jadi pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Stepanus Robin Pattuju bisa membantu terdakwa agar perkara dugaan jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Tanjungbalai itu tidak dinaikkan ke tingkat penyelidikan. Karena memang pada saat itu, KPK sedang melakukan proses penyelidikan atas perkara tersebut," imbuh Budhi.

Diketahui, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga diberikan agar Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang menyangkut Syahrial. KPK juga menetapkan Maskur Husain sebagai tersangka karena juga ikut terlibat dalam kasus ini.

Syahrial diduga menjanjikan duit Rp 1,5 miliar kepada AKP Robin. Dari jumlah itu, AKP Robin diduga telah menerima Rp 1,3 miliar. Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga terseret dalam kasus ini.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar