Selama Ada Vaksinasi Gratis, Vaksin Berbayar Bisa Dilakukan Asalkan?

Senin, 12/07/2021 20:40 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19 (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Vaksin Covid-19 (Foto: Istimewa)

law-justice.co - Kebijakan Pemerintah melalui Kimia Farma memberikan layanan vaksinasi mandiri berbayar dalam program Vaksin Gotong Royong mendapat kritik pedas dari masyarakat.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan janji presiden yang akan menggratiskan vaksin untuk seluruh rakyat Indonesia.

Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza yang membidangi urusan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), secara tegas mempersilahkan kebijakan tersebut. Dengan catatan, vaksinasi gratis bagi masyarakat harus tetap berjalan.

"Namun bukan berarti vaksin gratis berhenti. Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan vaksin gratis bagi warga Indonesia. Dan vaksinasi harus terus berjalan sesuai target yang sudah dicanangkan presiden 1,5 juta per hari di bulan Juli dan 2 juta per hari di bulan Agustus dan seterusnya," kata Faisol kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Dijelaskannya selama program vaksinasi gratis itu tetap dilakukan oleh Pemerintah. Tentunya tidak ada masalah untuk mempersilahkan vaksinasi berbayar itu dilakukan, selama sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau tidak menyalahi aturan silakan saja," tegasnya.

Menurutnya, polemik yang kini terjadi dimasyarakat akibat dari banyaknya informasi yang tidak tepat terkait kebijakan vaksin berbayar itu.

Sementara bagi kalangan masyarakat yang memiliki kemampuan untuk vaksinasi berbayar, kebijakan itu sangat baik. Karena masyarakat dengan mandiri diberi kemudahan untuk bisa menerima vaksinasi.

"Tidak semua informasi tersebar baik. Padahal mereka warga mampu. Dengan adanya vaksin yang bisa mereka beli mereka bisa langsung mengakses. Sekali lagi harus sesuai aturan yang sudah ditetapkan," terang politisi PKB itu.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar