Sudah Lama, Polisi Ungkap Waktu Nia Ramadhani Mulai Pakai Narkoba

Senin, 12/07/2021 13:54 WIB
Polisi ungkap waktu Nia Ramadhani mulai konsumsi narkoba jenis sabu  (kompas)

Polisi ungkap waktu Nia Ramadhani mulai konsumsi narkoba jenis sabu (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie telah ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi lantas mengungkap waktu Nia Ramadhani mulai memakai narkoba jenis sabu.

Menurut polisi, bintang sinetron Bawang Merah dan Bawang Putih itu sudah lama mengonsumsi sabu. Awalnya saat dirinya mengikuti syuting sinetron untuk kejar tayang.

"Dia (Nia Ramadhani) sempat pada saat dia syuting dulu dia sempat menggunakan. Terus dia berhenti," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Senin (13/7/2021).

Panjiyoga tidak memerinci dari mana Nia Ramadhani bisa mengenal narkoba. Namun, menurut pengakuannya ke polisi, momen Nia Ramadhani sibuk syuting striping menjadi awal mula pesinetron tersebut mengkonsumsi barang haram.

"Pastinya sih ya pada saat dia mulai lagi sibuk-sibuk syuting striping yaa," jelas Panjiyoga.

Lalu, bagaimana dengan Ardi Bakrie? Panjiyoga hanya mengatakan Ardi Bakrie menggunakan narkoba usai istrinya mengkonsumsi sabu.

"Ya lebih dulu Nia lah intinya," jelas Panjiyoga.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini telah ditetapkan tersangka atas penyalahgunaan narkoba. Bersama dengan sopir mereka inisial ZN, ketiganya dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Nia, Ardi dan sopirnya kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN). Hasilnya, ketiganya direkomendasikan untuk direhabilitasi.

Ketiganya mulai menjalani rehabilitasi sejak Minggu (12/7) kemarin. Meski begitu polisi memastikan proses kasus tersebut tetap berlanjut.

Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara ketiga tersangka sebelum nantinya diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam hukuman penjara 4 tahun.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar