Ini Daftar Harga PCR dan Antigen Sesuai Aturan Kemenkes

Senin, 12/07/2021 13:34 WIB
Kementerian Kesehatan tetapkan daftar harga PCR dan Antigen (Robinsar Nainggolan)

Kementerian Kesehatan tetapkan daftar harga PCR dan Antigen (Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan hanya mengakui hasil tes RT-PCR dari 742 laboratorium sebagai syarat bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Adapun ratusan laboratorium itu terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Daftar laboratorium ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Laboratorium yang belum memasukkan data ke New All Record (NAR) atau yang belum terdaftar di Kementerian Kesehatan, maka hasil RT-PCR yang dikeluarkan tak diakui. Hal ini berlaku mulai hari ini, Senin (12/7).

Lantas, berapa harga RT-PCR yang ditetapkan pemerintah? Kementerian Kesehatan menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/3713/2020. Batasan tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp900 ribu.
Batasan tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. Namun, batasan tarif tertinggi ini tak berlaku bagi kegiatan penelusuran kontak atas rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah. Artinya, harga tarif RT-PCR berpotensi lebih murah.

Sementara, pemerintah juga menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan tes rapid antigen. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab.

Untuk tarif tertinggi rapid tes antigen-swab dibagi menjadi dua kriteria, tarif di Jawa dan di luar Pulau Jawa. Harga di luar Pulau Jawa lebih mahal.

Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi rapid tes antigen-swab di Pulau Jawa sebesar Rp250 ribu. Sementara, tarif tertinggi di luar Pulau Jawa sebesar Rp275 ribu.

Tarif tertinggi ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan rapid tes antigen-swab atas permintaan sendiri yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium. Namun, besaran tarif tertinggi ini tak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan bantuan alat dari pemerintah.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar