DPR RI: Vaksinasi Covid Harus Gratis dan Tidak Boleh Diperjualbelikan!

Senin, 12/07/2021 05:25 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Dok. Saleh Daulay).

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Dok. Saleh Daulay).

Jakarta, law-justice.co - Vaksinasi Covid-19 berbayar akan mulai dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk hari ini Senin (12/7). Hal ini pun menuai kritikan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.

Ia menegaskan, vaksinasi harus gratis dan tidak boleh diperjualbelikan bagi individu. Sebab, dikhawatirkan akan terjadi komersialisasi vaksin.

“Kalau dijual bebas seperti itu, apa nanti malah tidak akan terjadi komersialisasi? Bukankah vaksinasi itu semestinya gratis? Ini yang saya kira perlu diperjelas,” tegas Saleh dalam keterangannya, Minggu (11/7).

Pemerintah pun didesak untuk menjelaskan keputusan ini. Ia menuturkan bahwa dasar pelaksanaan vaksinasi adalah gratis, artinya setiap orang tidak dipungut biaya untuk divaksin seperti program ini.

Selain itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mempertanyakan, bila benar ada pembelian vaksin secara individual di klinik Kimia Farma, maka banyak pertanyaan muncul.

“Siapa kelak yang akan menjadi vaksinatornya? Siapa pula yang akan memonitor para individu yang telah divaksin itu? Bukankah setiap orang yang divaksin harus terus dievaluasi kondisinya?” tanya Saleh.

Apalagi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) masih selalu ada. Hal tersebut perlu diawasi dan dimonitor. “Nah, apakah mekanisme pembelian vaksin di Kimia Farma ini juga akan dievaluasi dan diawasi? Bagaimana koordinasinya dengan komnas/komda KIPI?,” pungkasnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar