Dituding Jual Vaksin untuk Komersil, ini Tanggapan Kimia Farma

Minggu, 11/07/2021 21:40 WIB
BUMN farmasi Kimia Farma (Investordaily)

BUMN farmasi Kimia Farma (Investordaily)

Jakarta, law-justice.co - PT Kimia Farma Tbk membantah anggapan diadakannya vaksin gotong royong individu secara berbayar, sebagai upaya bisnis atau komersialisasi dari perseroan.

Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno, mengungkapkan pihaknya berniat mendukung percepatan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. "Pada prinsipnya kita ini mendukung (vaksinasi), tidak ada untuk komersialisasi dan sebagainya," kata Ganti saat konferensi pers secara virtual, Minggu (11/7/2021).


Ganti memastikan semua proses vaksin berbayar Kimia Farma ini dilakukan secara terbuka. Ia mengatakan dalam menentukan harga atau berkaitan dengan keuangan, pihaknya juga mendapatkan review dari BPKP. "Sehingga kami salah satu BUMN itu mendukung percepatan juga perluasan vaksinasi sehingga bukan komersialisasi," ujar Ganti.


Adapun vaksin berbayar yang digunakan jenis Sinopharm. Kimia Farma sudah menyiapkan 1,5 juta dosis yang siap dijual. Soal harganya, akan mengikuti aturan dari Menteri Kesehatan.


Adapun soal harganya diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021, soal harga vaksin untuk individu produksi Sinopharm.


Dalam SK tersebut, harga vaksin per dosis ditetapkan Rp 321.660. Adapun tarif layanan vaksinasinya Rp 117.910 untuk sekali suntik.

Sehingga jika untuk dua dosis, harga vaksinnya Rp 643.320 dan untuk layanan vaksinasinya Rp 235.820. Dengan demikian total biaya Vaksinasi Gotong Royong Individu adalah Rp 879.140.


Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, juga menyoroti terkait kemungkinan vaksinasi berbayar tersebut sebagai ladang bisnis. Ia merasa memang harus ada pilihan terkait vaksinasi termasuk jenis vaksin yang digunakan.


Namun, Herman menginginkan harus ada pengaturan yang jelas terkait vaksin corona berbayar. Ia menegaskan jangan sampai kebijakan tersebut malah menjadi ladang bisnis. “Memang pemerintah harus menjamin peredaran vaksin berbayar ini agar tetap aman, terjaga kualitasnya, dan dilaksanakan di faskes, dan tidak menjadi ladang bisnis, prinsip membantu menuju percepatan mencapai herd immunity,” kata Herman saat dihubungi, Minggu (11/7/2021).

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar