Perintah Tegas Kabareskrim Polri kepada Pabrik Obat

Kabareskrim Polri sampaikan perintah tegas kepada pabrik obat (Tribunnews)
Jakarta, law-justice.co - Di tengah melonjaknya kasus Covid-19, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto langsung memyampaikan perintah tegas kepada pabrik obat, khususnya terkait Covid-19. Dia meminta agar segera mendistribusikan obat yang telah diproduksinya. Salah satu pabrik yang disorot adalah PT Pyridam Farma di Cianjur, Jawa Barat.
“Untuk anggota di lapangan diinformasikan juga bahwa obat harus segera didistribusikan,” kata Agus pada Jumat (9/7/2021).
Menurut dia, peredaran obat-obatan juga harus sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Distribusi obat harus dipedomani sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Ia mengatakan obat-obatan harus segera didistribusikan karena situasi lagi darurat, tapi harus sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetakan pemerintah. Untuk itu, Agus akan menyampaikan beberapa poin ke Kemenkes terkait surat edaran kepada seluruh perusahaan farmasi untuk mencoret harga edaran lama.
"Untuk disesuaikan dengan HET baru. Mohon agar disegerakan karena ini situasi darurat. Yang penting diinvoice harus dicantumkan sesuai HET,” tutup dia.
Komentar