Pedagang Tak Berprikemanusiaan ini Tega Jual Obat Covid 4 Kali Lipat

Jum'at, 09/07/2021 21:40 WIB
Polda Metrojaya tangkap Spekulan yang menaikkan harga obat Covid-19 (Kumparan)

Polda Metrojaya tangkap Spekulan yang menaikkan harga obat Covid-19 (Kumparan)

Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya mengungkap kasus obat COVID-19 yang dijual melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi). Padahal di masa pandemi seperti sekarang ini, banyak masyarakat yang membutuhkan obat-obatan tersebut.

Dua orang yang ditangkap menjual obat Oseltamivir 75 gram jauh di atas HET. Untuk diketahui, Oseltamivir merupakan satu dari 11 obat yang dinilai berpotensi mengobati pasien COVID-19.

"Harga per 1 kotak sekitar 260 ribu ini HET-nya dari pemerintah. Jadi kalau 10 kotak Rp 2.600.000 sampai ke masyarakat yang membutuhkan itu harganya Rp 8,4 juta sampai Rp 8,5 juta. Ada keuntungan 4x lipat karena tahu ini langka obatnya," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021).


"Ini orang-orang yang mencoba cari keuntungan. Saya sampaikan kemarin, inilah orang yang menari di atas penderitaan orang," ujar dia.

Polisi memastikan pihaknya akan mengungkap orang-orang yang terlibat dalam penyalahgunaan ini. "Kami terus menyelidiki, masih banyak yang akan kita ungkap. Kami akan cari dri hilir sampai ke hulu. Kami dalami lagi kemungkinan distributor di atas yang main nakal karena pemerintah sudah tetapkan HET," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 107 juncto Pasal 29 UU Nomor 7 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar