Genjot Pemasukan Negara, Kemenkeu Berencana Pajaki Pedagang Bakso dll

Jum'at, 09/07/2021 06:07 WIB
Ilustrasi Tukang Bakso. (Indopolitika).

Ilustrasi Tukang Bakso. (Indopolitika).

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung pedagang bakso serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lainnya untuk naik kelas.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, bakal mengejar pemajakan ke pedagang bakso serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lainnya.

Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal mengatakan, peluang tersebut didasari besarnya peran UMKM yakni mencakup 99 persen serapan tenaga kerja dan ada sebanyak 37 persen yang omzetnya di bawah Rp 300 juta per tahun.

"Itu yakni adalah pengusaha bakso (di antaranya). Memang bisa dibayangkan dengan basis ekonomi kita sebagian berasal dari UMKM, kita treatment khusus bayar pajak rendah, tentu ini akan mengurangi basis pajak kita secara signifikan," ujarnya dalam webinar beberapa waktu lalu.

Yon menjelaskan, peluang itu juga didukung fokus pengembangan UMKM oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Indonesia.

"Ini menjadi krusial dalam penerimaan pajak karena berdasarkan data BPS, 60 persen ekonomi Indonesia didukung usaha kecil menengah," katanya.

Karena itu, dia menambahkan, jika UMKM bisa menjadi lembaga formal maka potensi terhadap penerimaan pajak akan meningkat.

"Kita berharap dengan visi Kadin Indonesia bawa UMKM ke level lebih tinggi dan punya akses perbankan ini akan menjadi sektor formal. Dari sektor ini mudah-mudahan kontribusinya (ke pajak) juga akan meningkat di masa akan datang," pungkas Yon.

Sementara itu, Bank Indonesia dalam laporannya mencatat, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juni 2021 sebesar 137,1 miliar dollar AS.

Jika dibandingkan bulan Mei 2021, angka tersebut meningkat. Dimana posisi pada bulan sebelumnya sebesar 136,4 miliar dollar AS.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 9,2 bulan impor atau 8,8 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Serta angka tersebut berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

“Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” ucap Erwin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/72021).

Erwin kembali melanjutkan, peningkatan posisi cadangan devisa pada Juni 2021 diantaranya dipengaruhi oleh penerbitan Sukuk Global Pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa.

“Ke depan, BI memandang cadangan devisa tetap memadai dan akan menjadi faktor penting bagi ketahanan eksternal ekonomi nasional,” pungkas Erwin.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar