Usai Tangkap Nia Ramadhani, Polisi akan Ungkap Kasus Lebih Besar

Kamis, 08/07/2021 22:24 WIB
Polisi akan ungkap kasus narkoba yang lebih besar usai tangkap Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie (Robinsar Nainggolan)

Polisi akan ungkap kasus narkoba yang lebih besar usai tangkap Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie (Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Polisi telah menangkap artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, polisi mengatakan akan mengungkap kasus yang lebih besar setelah menangani kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta pria berinisial ZN sebagai tersangka.

"Tiga orang ditetapkan jadi tersangka. RA (Nia Ramadhani) dan AAB (Ardi Bakrie) adalah suami-istri. RA adalah seorang public figure, kemudian ZN merupakan sopir mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers, Kamis (8/7/2021).

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0,78 gram. Ada pula 1 buah bong atau alat isap sabu.

"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ZN ini ditemukan 1 klip narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku itu milik saudari RA," jelasnya.

Polisi mengungkap Nia Ramadhani sudah menggunakan sabu sejak 5 bulan yang lalu. Nia Ramadhani mengaku mengkonsumsi sabu bareng suaminya, Ardi Bakrie.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi tidak banyak mengupas soal kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini. Namun Hengki menyinggung masalah kasus narkoba yang tidak berhenti meski di tengah pandemi COVID-19.

"Kepolisian pada saat ini kita berkonsentrasi terhadap penanganan Covid, operasi kemanusiaan, bencana nasional, pandemi global. Jadi fokus pada pelayanan masyarakat, namun perlu dipahami juga kami tidak lengah terhadap kejahatan narkotika ini," kata Hengki.

Hengki kemudian menyinggung pengungkapan kasus sabu 400 kilogram dan 1,1 ton sabu yang diungkap bersama Satgas Polda Metro Jaya. Ia menegaskan pihaknya tidak mentolerir bandar narkoba.

"Ada satu kasus lagi yang akan kami ekspose yang barbuknya cukup besar, setelah ini akan kami ekspose," imbuhnya.

Hengki mengulas kembali bahwa kasus 1,1 ton sabu ini terungkap dalam kurun waktu 22 hari. Narkoba berjenis sabu itu berasal dari perbatasan Iran dan Pakistan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar