KPK Dakwa Bupati Muara Enim Terima Suap Rp22,5 Miliar dan Iphone XS

Kamis, 08/07/2021 18:44 WIB
Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah didakwa terima suap Rp22,5 miliar (Tribunnews)

Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah didakwa terima suap Rp22,5 miliar (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah menerima suap senilai Rp22,5 miliar terkait proyek aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Juarsah didakwa menerima suap itu bersama-sama mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dkk.

Dalam dakwaan jaksa, saat itu Juarsah masih menjabat Wakil Bupati Muara Enim, sedangkan yang menjabat bupati adalah Ahmad Yani. Juarsah disebut jaksa menerima uang total Rp22,5 miliar itu bersama Ahmad Yani, Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar, dan Ketua DPRD Muara Enim 2014-2019 Aries HB, serta Ketua Pokja IV ULP Kabupaten Muara Enim Ilham Sudiono.

"Terdakwa selaku Wakil Bupati Muara Enim bersama-sama dengan Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Ramlan Suryadi, Aries HB, dan Ilham Sudiono menerima uang dalam bentuk dolar Amerika sejumlah USD 35.000 dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp 22.001.000.000," ujar jaksa KPK Satrio Agung Wibowo, Kamis (8/7/2021).

Jaksa mengatakan, selain menerima uang, Juarsah dkk disebut menerima satu unit mobil pikap merek Tata Xenon HD dan satu unit mobil SUV Lexus warna hitam dari Robi Okta Fahlevi selaku swasta. Diketahui, Ahmad Yani dkk sudah lebih dulu dihukum. Mereka sudah divonis di Pengadilan Tipikor Palembang dengan kasus yang sama.

Kasus ini berawal ketika Ahmad Yani dan Juarsah menjabat Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim. Saat itu Ahmad Yani dan Juarsah mempunyai janji kampanye, yakni menyelesaikan semua pembangunan dan jalan di Kabupaten Muara Enim dalam waktu 2 tahun.

Atas janji kampanye itulah Ahmad Yani memberikan arahan kepada Ramlan Suryadi dan Elfin MZ Muchtar untuk melaksanakan lelang proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019.

Singkat cerita, pada Oktober 2018 pemilik PT Indo Paser Beton, Robi Okta Fahlevi, menemui Ahmad Yani didampingi Elfin. Dalam pertemuan itu, Robi menyampaikan keinginannya mendapatkan pekerjaan konstruksi di Dinas PUPR Muara Enim. Ahmad Yani, yang saat itu menjabat bupati, pun menyetujui permohonan Robi.

Namun, setelah pertemuan di rumah dinas itu, Robi sulit bertemu dengan Ahmad Yani, dengan berbagai alasan Ahmad Yani enggan menemui Robi. Saat itulah Robi melalui Elfin memberikan uang Rp 1 miliar sebagai uang perkenalan ke Ahmad Yani.

Jaksa mengatakan Rp 1 miliar itu tidak seluruhnya diberikan ke Ahamd Yani, tapi juga ke Juarsah dengan cara membagi dua uang Rp 1 miliar itu.

"Uang tersebut oleh Elfin MZ Muchtar dimasukkan ke dalam dua kardus masing-masing berisi sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya 1 kardus dibawa oleh Elfin bersama-sama Ediansyah, Rizqi Ramadheni, dan Agung Arga Setiawan ke rumah Ahmad Yani, sedangkan satu kardus lagi dibawa Elfin ke rumah terdakwa," kata jaksa.

Kemudian pada Januari 2019, Ahmad Yani memberikan perintah kepada Ramlan dan Elfin untuk mencari kontraktor yang sanggup menjalankan proyek aspirasi DPRD Muara Enim yang berjumlah 16 paket senilai Rp 130 miliar dengan syarat si kontraktor bersedia membayar uang commitment fee 10 persen sebelum pekerjaan proyek. Fee itu nantinya diserahkan kepada Ahmad Yani dan Juarsah sebagai wakil bupati serta Ketua DPRD dan anggota DPRD Muara Enim.

"Menindaklanjuti arahan dari Ahmad Yani tersebut, A Elfin MZ Muchtar, menghubungi Robi Okta Fahlevi dan beberapa kontraktor di Muara Enim, yaitu Thamrin alias BOS AUN, Efendi alias BOS AKAI, dan Mohammad Syafarudin alias Iwan Rotari, tapi dari para kontraktor tersebut hanya Robi Okta Fahlevi yang sanggup memenuhi permintaan dari Ahmad Yani," kata jaksa.

Setelah itu, mereka langsung menentukan besaran commitment fee. Robi diminta memberikan uang commitment fee secara bertahap sejumlah 15 persen dengan rincian 10% untuk Ahmad Yani serta 5% untuk Ketua DPRD Muara Enim, Ramlan Suryadi, Elfin MZ MUchtar, dan Ilham Sudiono. Juarsah, kata jaksa, menerima fee 5% diambil dari fee 10% Ahmad Yani.

Jaksa mengungkapkan proses penunjukan perusahaan Robi juga dibuat-buat oleh Ahmad Yani dkk. Dengan cara mereka menyulitkan peserta lelang lainnya.

"Ilham Sudiono bersama tim pokja melakukan rekayasa penyusunan standar persyaratan kualifikasi teknis dengan memasukkan persyaratan yang paling maksimal sehingga sulit dipenuhi oleh peserta lelang lainnya. Sebelum pengumuman lelang, Ilham juga memberikan bocoran Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan syarat-syarat lainnya kepada Robi Okta sebagaimana perintah Ahmad Yani melalui Elfin sehingga hanya perusahaan yang dibawa Robi Okta atau afiliasinya saja yang dapat memenuhi persyaratan tersebut," ungkap jaksa.

Setelah Robi Okta Faklevi ditentukan sebagai pemenang lelang dan mendapat 16 paket proyek yang nilai kontraknya Rp 129.426.360.000, Robi pun memberikan commitment fee ke Ahmad Yani dkk. Selain memberi fee 15 persen itu, dia memberikan mobil mewah ke Ahmad Yani.

Berikut fee yang diterima Juarsah dkk:

- Ahmad Yani mendapat fee dari Januari-Agustus 2019 sebesar Rp 12,5 miliar
- Juarsah menerima Rp 2,5 miliar
- Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB sebesar Rp 2,5 miliar
- Ramlan Suryadi Rp 1,06 miliar dan Hp Samsung Galaxy Note 10 seharga Rp 15 juta
- Elfin Mz Muchtar senilai Rp 2,695 miliar
- Ilham Sudiono sebesar Rp 1,510 miliar
- Anggota DPRD Muara Enim yang berjumlah 25 orang senilai Rp 5,660 miliar

Selain itu, Robi memberikan uang USD 35 ribu ke Ahmad Yani guna kepentingan Ahmad Yani. Uang diserahkan melalui Elfin Mz Muchtar.

Jika dirinci, Juarsah menerima uang Rp 3 miliar, yakni uang perkenalan awal Rp 500 juta dan uang commitment fee Rp 2,5 miliar.

Atas dasar itu, Juarsah didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa mendakwa Juarsah menerima gratifikasi sejumlah Rp 1 miliar dan iPhone XS. Jaksa mengatakan uang Rp 1 miliar didapat dari Syafarudin alias Iwan Rotari, sedangkan iPhone didapat dari Plt Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Elfin MZ Muchtar.

"Telah telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 1 miliar dari Syafarudin alias Iwan Rotari dan barang berupa satu unit Handphone merk Apple iPhone XS dari Elfin MZ Muchtar, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucap Jaksa Satria.

Jaksa mengatakan penerimaan uang Rp 1 miliar untuk kepentingan Pileg 2019 dan Hari Raya Idul Fitri 2019. Sedangkan iPhone diterima karena Juarsah meminta Elfin untuk dibelikan.

"Penerimaan Rp 1 miliar untuk kepentingan Pemilu Legislatif Tahun 2019 Rp 500 juta dan untuk Hari Raya Idul Fitri 2019 sebesar Rp 500 juta," kata jaksa.

"Penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Wakil Bupati Muara Enim yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku Wakil Kepala Daerah untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme," lanjut jaksa.

Karena ini, Juarsah juga didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar