Kisah Pilu Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta karena Langgar PPKM Darurat

Kamis, 08/07/2021 14:36 WIB
Tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp5 juta karena langgar PPKM darurat (kompas)

Tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp5 juta karena langgar PPKM darurat (kompas)

Tasikmalaya, Jabar, law-justice.co - Penerapan PPKM Darurat membuat sejumlah orang tak bisa bekerja untuk mendapatkan uang. Dan kalau pun tetap bekerja maka akan dicap sebagai pelanggar dan bisa didenda jutaan rupiah.

Hal itu dialami oleh tukang bubur di Tasikmalaya, Sawa Hidayat (33) yang tak menyangka jika dirinya harus berurusan dengan hukum saat berjualan. Sawa divonis membayar denda Rp5 juta saat melayani empat orang yang makan di tempat.

Peristiwa itu dialami Sawa saat tengah berjualan bubur di Jalan Parapatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya pada Selasa (6/7) kemarin. Saat itu, kebetulan ada empat orang pembeli yang memang sedang makan di tempat.

"Lagi jualan, tiba-tiba didatangi sama petugas. Kebetulan memang lagi ada yang makan empat orang," ucap Sawa seperti dilansir dari detikcom, Kamis (8/7/2021).

Sawa kemudian diminta menunjukkan identitasnya. Singkat cerita, dia diarahkan untuk mengikuti sidang virtual langsung di Taman Kota Tasikmalaya.

Sawa dihadapkan dengan hakim Abdul Gofur. Saat sidang itu, Sawa divonis denda Rp5 juta subsidair lima hari kurungan.

"Saya ke hakim juga sudah menawar, saya bilang keberatan masalah denda, kirain bisa kurang nggak. Pak hakim bilang itu sudah minimal, maksimalnya Rp50 juta," tutur dia.

Keesokan harinya atau Rabu (7/7), Sawa pun membayar denda tersebut ke kejaksaan negeri setempat. Kasus itupun sudah selesai. "Sudah beres kemarin juga sudah beres," katanya.

Sebelumnya, Seorang penjual bubur di Kota Tasikmalaya terjaring operasi yustisi saat PPKM darurat. Penjual bubur itupun didenda Rp 5 juta lantaran melanggar aturan PPKM darurat saat ada warga yang makan ditempat.

Vonis denda itu diberikan hakim Pengadilan Tasikmalaya Abdul Gofur terhadap penjual bubur bernama Sawa Hidayat (33) saat operasi yustisi pada Selasa (6/7) kemarin.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar