Respon Amien Rais soal Laskar FPI, Mahfud: Terima Kasih Sportivitasnya

Kamis, 08/07/2021 12:26 WIB
Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (eramuslim)

Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (eramuslim)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan rasa terima kasih kepada politikus Amien Rais yang mengakui TNI-Polri secara lembaga dalam kasus penembakan terhadap enam anggota laskar FPI.

"Terima kasih, Pak Amien, atas sportivitasnya mengumumkan temuan TP3 tentang terbunuhnya 6 Laskar FPI, bahwa, tidak ada keterlibatan TNI-POLRI," kata dia, dalam akun Twitter pribadinya, Kamis (8/7).

"Artinya peristiwa bukan Pelanggaran HAM berat melainkan kejahatan biasa. Pelanggaran HAM Berat itu melibatkan aparat secara terstruktur dan sistematis," jelas Mahfud.

Sebelumnya, Amien, yang juga bagian dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang menginvestigasi kasus laskar FPI secara independen, menilai Polri dan TNI secara kelembagaan tak terlibat dalam pembunuhan terhadap enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Hal itu ia sampaikan saat meluncurkan `Buku Putih` yang berisikan data dan fakta terkait pembunuhan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Rabu (7/7), secara virtual.

"Setelah membaca dengan baik, secara kelembagaan, ini penting, Polri dan TNI sama sekali tak terlibat dalam skenario dalam implementasi pelanggaran HAM berat itu," kata Amien.

Mahfud melanjutkan bahwa sejak awal pemerintah memang menyampaikan tak ada bukti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang dilakukan Polri atas terbunuhnya enam Laskar Pembela Islam akhir tahun 2020 lalu.

Hal ini telah disampaikan kepada Amien Rais dan tim TP3 saat mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara beberapa waktu lalu.

"Ketika Pak Amien dan TP3 bertemu dengan Presiden, Pemerintah juga sudah mengatakan bahwa Komnas HAM tidak menemukan terjadinya Pelanggaran HAM Berat," kata Mahfud.

Pemerintah, kata dia, juga bersedia menindaklanjuti jika memang tim TP3 dan Amien Rais memiliki bukti konkret bahwa kejadian tersebut masuk dalam kategori HAM Berat.

"Tapi kalau TP3 punya bukti tentang pelanggaran HAM Berat itu Pemerintah akan menindaklanjuti sesuai UU 26/2000. Ternyata bukti-bukti tidak ada," tandas Mahfud.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar