Soal PNS Fiktif Terima Gaji & Uang Pensiun, BPKP Temukan Hal ini

Rabu, 07/07/2021 22:25 WIB
PNS (asn.id)

PNS (asn.id)

Jakarta, law-justice.co - Puluhan ribu data PNS diketahui ternyata fiktif alias tidak ada orangnya. Keberadaan data palsu pada tahun 2014 ini diungkapkan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana.


Setidaknya terdapat 97 ribu PNS fiktif hingga tahun tersebut menerima gaji dan bahkan tercatat membayar uang pensiunan.


Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP melakukan validasi terhadap dugaan data fiktif Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengklarifikasi langsung PNS yang dikategorikan inaktif. “Sejak menjadi perbincangan hangat, BPKP diminta membantu untuk turut serta melakukan cek dan ricek terhadap dugaan data fiktif PNS. Sampai dengan saat ini proses validasi data PNS yang diduga fiktif masih berjalan,” kata Koordinator Forensik Digital dan Pengembangan Kapabilitas Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Totok Prihantoro melalui keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).


Totok menyampaikan untuk memperoleh keakuratan dan validasi data yang mumpuni diperlukan konfirmasi data secara langsung. “Tim BPKP menggunakan prosedur klarifikasi data secara langsung ke unit kerja atas data ASN yang berstatus inaktif dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian,” ujarnya.


Sementara itu Koordinator Pengawasan Bidang Reformasi Birokrasi Deputi Polhukam PMK BPKP, Lady Martha Boturan Hasian Napitupulu mengatakan agar persoalan data tidak terulang di kemudian hari diperlukan pengawalan sejak tahap pendaftaran CPNS. “Deputi Polhukam PMK BPKP sebagai Ketua Tim Pengawas Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan ASN Tahun 2021, mengawal setiap tahapan pengadaan ASN. Di tahap pendaftaran, pelamar harus memasukkan NIK, di mana aplikasi SSCASN sudah terintegrasi dengan data kependudukan di Kemendagri”, katanya.


Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelidiki 97.000 PNS yang tidak mengikuti Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan PUPNS sudah dilakukan tahun 2003 dan 2015. Berdasarkan penyelidikan, sebanyak 97.000 PNS yang tidak mengikuti PUPNS disebabkan oleh beberapa kondisi. "Tersisa data 7.272 PNS yang dinyatakan tidak aktif lagi dan telah dibekukan. PUPNS telah dinyatakan selesai pada akhir 2016," ujar Bima.


Ia juga menuturkan pada tahun ini BKN kembali menggulirkan pengkinian data ASN melalui Program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPT Non-ASN.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar