Disebut Masuk Barang Mewah, Uang Kripto di RI Diusulkan Kena Pajak

Rabu, 07/07/2021 08:34 WIB
Ilustrasi Bitcoin (Investor)

Ilustrasi Bitcoin (Investor)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Direktur Jenderal Pajak, Abdul Anshari Ritonga mengusulkan agar uang kripto dikenakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebab, menurutnya, uang kripto merupakan barang mewah.

"ini memenuhi syarat sebagai barang mewah jadi harus kena PPN barang mewah," kata Anshari saat rapat bersama Komisi XI DPR dalam rangka dengar pendapat mengenai revisi RUU KUP, Selasa (6/7).

Selain itu, menurut eks bos pajak era Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur itu, uang kripto telah ditetapkan sebagai komoditas oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sementara Bank Indonesia (BI) tidak menetapkan sebagai alat pembayaran sah, maka transaksinya juga memenuhi kriteria pengenaan pajak.

"Maka harus kena PPN dan yang menggunakan adalah orang-orang tertentu dengan transaksi cukup besar dan ini bukan seperti bahan pokok," jelasnya.

Sebagai informasi, saat ini uang kripto memang sudah legal diperdagangkan di dalam negeri. Perdagangannya diawasi oleh Bappebti.

Data Kementerian Perdagangan mencatat rata-rata nilai transaksi uang kripto di Indonesia mencapai Rp1,7 triliun. Sementara total transaksi uang kripto mencapai Rp370 triliun per Mei 2021.

Jumlahnya naik lima kali lipat dari Rp65 triliun pada akhir 2020.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan transaksi uang kripto dilakukan oleh investor yang 90 persen di antaranya merupakan kalangan muda dengan rentang umur sekitar 20 tahun sampai 30 tahun.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar