Susi Sentil Luhut Koar-koar Mau Sidak Penimbun Obat: Kok Dikasih Tahu?

Rabu, 07/07/2021 07:31 WIB
Kolasi Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (jakartasatu.com)

Kolasi Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (jakartasatu.com)

Jakarta, law-justice.co - Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mewanti-wanti kepada seluruh produsen obat COVID-19 di Indonesia agar tidak menimbun obat-obatan.

Dia menilai bila ada yang menimbun stok obat-obatan dapat membuat harga di pasar menjadi tinggi.

Luhut yang juga menjadi Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali ini pun mengultimatum bila terjadi kenaikan harga atau kelangkaan obat dalam tiga hari ke depan, pemerintah akan merazia gudang-gudang obat yang sudah diketahui keberadaannya.

"Saya tekankan apabila dalam tiga hari ke depan kami masih mendapatkan harga-harga obat-obatan cukup tinggi, atau terjadi kelangkaan maka kami akan mengambil langkah-langkah tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasi keberadaannya," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).

Dia juga menyoroti masih banyaknya produsen obat yang mengambil untung dengan cara menaikkan harga obat dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal dari HET tersebut, para penjual obat juga sudah untung.

"Aturan harga eceran tertinggi obat-obatan untuk penanganan pandemi COVID-19 ini telah dibuat, dan itu sudah dihitung dengan cermat, pasti perusahaan tidak dirugikan," tutur Luhut.

Sehari berselang, pernyataan tegas Luhut itu justru disindir Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. Susi yang aktif di media sosial Twitternya menyindir Luhut dalam salah satu cuitannya.

Dia menilai pernyataan Luhut sedikit keliru, bila memang mau merazia harusnya jangan diumumkan di media masa. Dia menilai dengan ancaman razia itu justru para penimbun obat akan segera menyembunyikan obat-obatan yang ditimbun.

"Razia kok kasih tahu 3 hari lagi... ya bisa dipindah dan diumpetin... masa razia dikasih tahu," cuit Susi di akun Twitter resmi @susipudjiastuti, Selasa (6/7/2021).

Di samping itu, memang masyarakat sebaiknya jangan ada yang coba-coba menimbun obat atau alat kesehatan (alkes) demi keuntungan pribadi. Sebab, sanksinya tidak main-main, bisa dipenjara hingga denda miliaran rupiah.

Mereka yang menimbun barang keperluan medis, termasuk pasokan oksigen dapat dijerat dengan Undang-undang Perdagangan, Undang-undang Kesehatan, dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Bisa diancam dengan ancaman 6 tahun penjara dan hukuman denda Rp 2 miliar," kata Brigjen Rusdi Hartono Karopenmas Divhumas Polri dalam diskusi virtual, Selasa (6/7/2021).

Pihaknya pun mendengar banyak masyarakat yang melakukan penimbunan alkes sehingga muncul kelangkaan di masyarakat. Tak hanya itu, pihaknya juga akan memelototi oknum-oknum yang menjual obat atau alkes melebihi harga eceran tertinggi (HET). Ada sanksinya juga untuk perbuatan tersebut.

"Obat yang harganya sekian, di saat orang membutuhkan harganya tinggi. Di sinilah peran Polri dalam penegakan hukum di masa diberlakukannya PPKM Darurat itu sendiri," papar Rusdi.

"Tentunya Polri telah melakukan pemantauan, selain perdagangan obat secara online juga perdagangan langsung dan pemantauan di pabrik serta distribusinya," lanjutnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar