Vonis Pinangki Disunat, JPU Merasa Tak Perlu Ajukan Kasasi

Senin, 05/07/2021 22:10 WIB
Jaksa Pinangki jadi saksi kasus fatwa Djoko Tjandra (kompas)

Jaksa Pinangki jadi saksi kasus fatwa Djoko Tjandra (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Riono Budisantoso menyatakan bahwa pihaknya memutuskan tidak mengajukan kasasi atas langkah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. "JPU [Jaksa Penuntut Umum] tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Dia mengungkapkan alasan pihaknya memutuskan tidak mengajukan kasasi ialah karena berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memenuhi tuntutan pihaknya. Selain itu, menurutnya, tidak terdapat juga alasan untuk mengajukan kasasi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 253 ayat 1 KUHAP.


"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT [Pengadilan Tinggi], selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa Pinangki. Hukuman jaksa Pinangki dipotong dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.

Kemudian Pinangki merupakan seorang ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Selain itu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

 

 

 

 

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar