Miris! Pemerintah Bakal Bebaskan Pengemplang Pajak dari Pidana Penjara

Senin, 05/07/2021 14:42 WIB
Pemerintah bakal bebaskan pengemplang pajak dari tuntutan pidana penjara (Tribunnews)

Pemerintah bakal bebaskan pengemplang pajak dari tuntutan pidana penjara (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pemerintah memberikan kelonggaran kepada para pengemplang pajak agar bisa terbebas dari tuntutan pidana penjara. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat rapat kerja dengan Komisi XI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/7/2021)

"Ada situasi dengan proses di pengadilan dan wajib pajak ingin menghentikan bisa dengan membayar kerugian pada pendapatan negara dan sanksinya," jelasnya.

Pemerintah menyebut ini sebagai upaya mengedepankan ultimum remedium. Dalam aturan sebelumnya dikatakan penghentian pemidanaan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan dengan membayar kerugian pada pendapatan negara (KPPN) ditambah sanksi sebanyak 3 kali.

Kini pemerintah menginginkan agar penghentian penyidikan hanya dilakukan setelah tersangka melunasi KPPN ditambah sanksi administrasi denda 1 kali. Bila sengaja melakukan tindak pidana maka sanksi ditambah menjadi 3 kali KPPN. Sanksi menjadi 4 kali KPPN apabila membuat faktur pajak fiktif.

Pemerintah mengharapkan agar pengemplang tidak dituntut pidana penjara, kalau seluruh sanksi administrasi dan denda sudah dipenuhi.

"Bukan hanya proses penyidikan tapi sudah sampai proses tindak pidana di pengadilan, dengan bayar sanksi dan diharapkan pada saat sanksi penuntutan dan pembayaran sanksi dan kerugian negara jadi pertimbangan hakim untuk mengambil keputusan," terangnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar