Saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Malah Gelar Pernikahan Meriah

Minggu, 04/07/2021 11:12 WIB
Lokasi Lurah Gelar Hajatan Saat PPKM Mikro Disegel (dok. Satpol PP Kota Depok)

Lokasi Lurah Gelar Hajatan Saat PPKM Mikro Disegel (dok. Satpol PP Kota Depok)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini media sosial dihebohkan dengan video acara pernikahan yang diduga diselenggarakan oleh Lurah di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Acara pernikahan yang digelar di hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat itu pun langsung disegel.

Tamu tampak berkeurmun dan berjoget bersama dalam video yang beredar. Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Depok, Dadang Wihana menggapi hal tersebut.

"Terkait dengan kejadian resepsi pernikahan, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok oleh Satpol PP sudah turun ke lapangan, sudah melakukan penghentian kegiatan," kata Dadang, Minggu (4/7/2021).

Dadang menyebut akan segera melakukan pemeriksaan terhadap lurah yang bersangkutan. Jika ditemukan pelanggaran dalam respsi tersebut, maka lurah bisa dikenai sanksi.

"Sebelumnya kami melalui camat dan juga satgas sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan sebelum melakukan acara untuk mengikuti protokol kesehatan dan aturan yang berlaku. Kita tahu bahwa aturannya untuk resepsi pernikahan itu hanya 30 orang, khitanan 20 orang, terutama untuk saat ini ketika PPKM darurat. Sebetulnya di Kota Depok aturan itu sudah diterapkan sejak 2 minggu yang lalu, ketika pengetatan PPKM dan saat ini dikuatkan kembali dengan PPKM Darurat," tandas Dadang.

Dadang mengatakan, jika ditemukan adanya pelanggaran dalam resepsi pernikahan itu, lurah tersebut akan dikenai sanksi. Untuk aturan pernikahan saat PPKM darurat hanya boleh dihadiri 30 orang dan tidak melakukan prasmanan di tempat.

"Sebelumnya kami melalui camat dan juga satgas sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan sebelum melakukan acara untuk mengikuti protokol kesehatan dan aturan yang berlaku. Kita tahu bahwa aturannya untuk resepsi pernikahan itu hanya 30 orang, khitanan 20 orang, terutama untuk saat ini ketika PPKM darurat. Sebetulnya di Kota Depok aturan itu sudah diterapkan sejak 2 minggu yang lalu, ketika pengetatan PPKM dan saat ini dikuatkan kembali dengan PPKM darurat," ujarnya.

Seperti diketahui, video seorang lurah di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, yang menggelar resepsi pernikahan di tengah PPKM darurat viral. Pernikahan ini dihadirkan banyak orang.

Dalam video yang beredar, terlihat tamu undangan berkerumun di dalam tenda resepsi. Mereka tampak berjoget bersama.

Dalam video lain yang beredar, terlihat petugas Satpol PP memberikan garis tanda pada pintu masuk tenda resepsi. Selain itu, para petugas membubarkan kerumunan dan meminta tamu untuk meninggalkan lokasi.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar