Kasus Korupsi yang Seret Nama Azis Syamsuddin Segera Disidang

Sabtu, 03/07/2021 06:38 WIB
Kasus korupsi yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin segera disidang (Merah Putih)

Kasus korupsi yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin segera disidang (Merah Putih)

Medan, Sumut, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara kasus suap Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dengan demikian, kasus yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin itu segera disidangkan.

Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan berkas perkara tersebut telah diterima pengadilan pada Kamis (30/6/2021). Dia menyebutkan perkara mantan orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai itu telah diregistrasi dengan Nomor: 46/Pid.Sud-TPK/2021/PN.Mdn.

"Mengenai kapan sidang perkara kasus suap itu digelar di PN Medan, belum diketahui jadwalnya," ujar Immanuel di Medan, Jumat (2/7/2021).

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK atas dugaan suap terhadap seorang penyidik lembaga antirasuah itu, yakni AKP Stefanus Robin Pattuju. KPK juga menetapkan dua orang lagi tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husein.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK diduga meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial. Pemberian uang tersebut dengan tujuan agar kasus hukum Syahrial di KPK dapat dihentikan.

Menurut KPK, kesepakatan jahat mereka berawal dari pertemuan di kediaman Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Politikus Golkar itu juga sudah pernah digarap oleh penyidik.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar