Ancaman Tegas Sultan terkait Sanksi PPKM Darurat

Jum'at, 02/07/2021 16:17 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X ambil langkah tegas jika tak taati PPKM darurat (media Indonesia)

Gubernur DIY Sri Sultan HB X ambil langkah tegas jika tak taati PPKM darurat (media Indonesia)

Yogyakarta, law-justice.co - Penerapan PPKM darurat disambut baik oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X. Oleh karena itu, dia langsung menegaskan kepada sektor usaha non-esensial untuk mematuhi aturan yang berlaku selama masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021. Jika tak patuh, Sultan menegaskan akan mengambil tindakan.

"Tutup ya tutup. Ya kalau tidak kita ambil tindakan," jelas Sultan kepada wartawan usai rapat koordinasi bersama dengan kepala daerah se-DIY di Kompleks Kepatihan, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Jumat (2/7/2021).

Sultan mengimbau kepada seluruh warga DIY agar bisa membangun kesadaran akan adanya ancaman dari COVID-19. Dia meminta warga untuk tetap berada di dalam rumah.

"Masyarakat harus bisa menahan diri untuk tinggal di rumah," katanya.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, lanjut Sultan, semua pelanggaran akan langsung diproses hukum. Nantinya, polisi dan Kejaksaan akan menindaklanjuti setiap pelimpahan dari Satgas Penanganan Covid-19.

"Ketegasan pemerintah daerah punya wewenang yang bisa dilakukan koordinasi dengan Polda, punya wewenang yang bisa dilakukan dengan TNI, juga punya wewenang yang bisa dilakukan demikian juga kejaksaan," katanya.

Sultan mengungkapkan, penerapan sanksi hukum tersebut, merupakan konsekuensi dari mobilitas masyarakat yang tidak terjaga dengan baik.

"Karena tidak ada pilihan untuk menurunkan (kasus positif virus Corona). Kecuali kemauan dari warga masyarakat sendiri untuk mengurangi mobilitasnya yang tidak perlu, tinggal aspek-aspek yang terkait dengan hukum," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah menyampaikan sejumlah sanksi yang akan dikenakan pada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Tetap digunakan undang-undang yang ada, misalnya UU yang terkait dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular (UU No 4 Tahun 1984). Semuanya itu ada sanksi pidananya," kata dia dalam konferensi pers PPKM Darurat, Kamis (1/7).

Dalam kesempatan yang sama, Sultan juga menegaskan belum akan melakukan refocusing anggaran terkait masa PPKM Darurat besok.

"Belum, kan sudah ada anggaran by desain (APBD 2021). Sudah setahun lebih kok belum (masuk APBD)," kata Sultan.

"Kalau kurang tinggal rembugan sama DPR," lanjutnya.

Berdasarkan APBD 2021 dari data DPRD DIY, anggaran untuk penanganan Covid-19 masuk dalam pos anggaran tak terduga. Di pos ini mengalokasikan 16 persen dari APBD atau sekitar Rp 66 miliar yang rencananya untuk Covid-19 dan bencana Gunung Merapi.

Sultan memastikan bansos di DIY aman, terutama kepada masyarakat terdampak. Nantinya, DIY akan menunggu realisasi dari pusat mengenai bansos tersebut.

"Pemerintah sudah menyanggupi BLT. Karena itu belum masuk desain. Karena kenaikan Juni ini tidak diprediksi. Baik pusat maupun daerah," katanya.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan pihaknya masih menunggu perhitungan dari Pemda DIY terkait anggaran PPM Darurat. Jika memang anggaran tak terduga Rp 66 miliar masih kurang, pihaknya siap untuk menambah anggaran dengan mengalihkan alokasi pos yang lain.

"Ya secara budgeting, kami mendukung berapa pun kebutuhan untuk menyelenggarakan PPKM Darurat ini. Jika anggaran tak terduga Rp 66 miliar kurang, karena, ini langkah pahit agar bisa menyelamatkan rakyat, kami mendukung," kata Huda.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar