Terkait Pembiayaan Ekspor 4,7 T, Kejagung Usut Kasus Korupsi di LPEI

Rabu, 30/06/2021 15:01 WIB
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebut Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi di LPEI (Tribunnews)

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebut Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi di LPEI (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mulai diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu terkait penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional yang nilainya mencapai Rp4,7 triliun.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi", kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (30/6/2021).

Leonard menjabarkan enam saksi itu antara lain, mantan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta inisial AS, Senior Manager Operation TNT Indonesia Head Office inisial MS, Manager Operation Fedex / TNT Semarang inisial EW. Kemudian saksi selanjutnya, Kepala Divisi UKM pada LPEI Tahun 2015 inisial FS, Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II pada LPEI inisial DAP dan Kepala Divisi Restrukturisasi Aset II pada LPEI inisial YTP.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," ungkapnya.

Leonard menerangkan surat perintah penyidikan perkara berdasarkan Nomor Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tertanggal 24 Juni 2021. Dia menjelaskan LPEI diduga telah memberikan pembiayaan kepada debitur dengan sistem yang tidak baik. Akhirnya, terjadi peningkatan kredit macet per tanggal 31 Desember 2019 mencapai 23,39 persen.

"Bahwa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diduga telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT. Cipta Srigati Lestari, PT. Lautan Harmoni Sejahtera dan PT. Kemilau Harapan Prima serta PT. Kemilau Kemas Timur dan pembiayaan kepada para debitur tersebut sesuai dengan laporan sistem informasi manajemen resiko dalam posisi collectibility 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019," jelasnya.

"LPEI di dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional kepada para debitur (perusahaan penerima pembiayaan), diduga dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/non performing loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39%," sambungnya.

Leonard menyebutkan laporan keuangan LPEI pada 2019 itu mengalami kerugian senilai Rp 4,7 Triliun. Jumlah kerugian itu disebabkan karena adanya pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).

"Selanjutnya berdasarkan statement di laporan keuangan 2019, pembentukan CKPN di tahun 2019 meningkat 807,74% dari RKAT dengan konsekuensi berimbas pada provitabilitas (keuntungan)," lanjutnya.

Tak hanya itu, Leonard mengungkap CKPN yang dilakukan tersebut untuk menangani potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalah. Penyebabnya, diduga karena kesembilan debitur mereka itu.

"Kenaikan CKPN ini untuk mencover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalahan diantaranya disebabkan oleh ke-9 debitur tersebut di atas," tuturnya.

Menurut Leonard, pihak LPEI sebagai tim pengusul berikut dengan pejabat yang ada dalam struktur tersebut, tidak menerapkan prinsip terkait kebijakan LPEI. Prinsip itu tertuang dalam Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 tertanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI.

Tak cukup sampai di situ, para debitur lembaga LPEI itu mengalami gagal bayar hingga mencapai Rp 683,6 Miliar yang terdiri dari nilai pokok Rp 576 Miliar dan denda Rp 107,6 Miliar.

"Akibat hal tersebut di atas menyebabkan Debitur dalam hal ini Group Wallet yaitu PT Jasa Mulya Indonesia, PT Mulya Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia dikatagorikan Collectibility 5 ( macet ) sehingga mengalami gagal bayar sebesar Rp. 683.600.000.000,- (terdiri dari nilai pokok Rp. 576.000.000.000,- + denda dan bunga Rp. 107.600.000.000,-)," ujarnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar