Rektor Rangkap Jabatan, WMA UI: Ari Kuncoro Melanggar Statuta UI!

Rabu, 30/06/2021 10:40 WIB
Rektor Rangkap Jabatan, WMA UI: Ari Kuncoro Melanggar Statuta UI! (Jawapos).

Rektor Rangkap Jabatan, WMA UI: Ari Kuncoro Melanggar Statuta UI! (Jawapos).

Jakarta, law-justice.co - Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia atau MWA UI menyatakan sudah membuat kajian mengenai rangkap jabatan seperti yang dilakukan oleh Rektor UI Ari Kuncoro.

MWA merupakan badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, masyarakat, dan universitas serta memiliki fungsi pengawasan.

Dalam kajiannya, pihak MWA UI menemukan indikasi Ari telah melanggar Statuta UI Pasal 35. Dalam Statuta itu dijelaskan bahwa bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN/BUMD maupun swasta.

"Kajian sudah selesai, dari mahasiswa sudah diserahkan kepada MWA UI. (Tapi) belum ada respon, pihak kampus belum memberikan penjelasan terkait dengan rangkap jabatan," ujar Ahmad Naufal Hilmy seperti melansir tempo.co, Rabu, 30 Juni 2021.

Hilmy menjelaskan dalam kajian yang dilakukan pada tahun lalu itu, pihaknya memperjelas makna kata pejabat dalam Statuta UI Pasal 35. Hasilnya, kajian merevisi makna kata pejabat menjadi rektor dan wakil rektor.

"Jadi ujungnya adalah bisa melarang Rektor UI menjadi pejabat terutama di Wakil Komisaris," ujar Hilmy.

Hilmy menjelaskan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari Kuncoro sudah menjadi perhatian MWA sejak tahun lalu. Namun Forum MWA UI yang anggotanya terdiri dari perwakilan menteri, senat, karyawan, dan mahasiswa itu tidak kunjung memberikan teguran atau sanksi tegas kepada Ari Kuncoro.

"Sejauh ini yang saya lihat dari rilis maupun publikasi, masih belum ada (teguran kepada Ari Kuncoro)," ujar Ari.

Rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) makin terkuak setelah setelah pihak rektorat memanggil pengurus BEM UI. Panggilan dilakukan imbas dari kritik BEM UI terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi The King of Lip Service.

Sejumlah kalangan dan warganet di media sosial ramai-ramai mengkritik sikap Rektorat Universitas Indonesia yang dinilai mengekang kebebasan berekspresi serta kebebasan akademik. Menurut anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika, respons publik tak akan sekencang ini jika Rektor UI Ari Kuncoro tak merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk.

Apabila Ari tidak merangkap jabatan Komisaris BUMN, kata Yeka, pemanggilan itu bisa dianggap sebagai hal lumrah antara rektor dan mahasiswanya dalam rangka pembinaan. Namun lantaran faktor dobel peran itu, masyarakat menilai pemanggilan tersebut dilakukan karena adanya tekanan dari pihak lain.

"Karena rangkap jabatan, publik jadi mempertanyakan apakah ini prosesnya pembinaan semata atau karena ada tekanan yang membuat Pak Ari Kuncoro harus bertanggung jawab meredam sikap dari BEM UI itu," kata Yeka.

Pihaknya menyatakan ada maladministrasi dalam rangkap jabatan Rektor UI tersebut. Ombudsman menyatakan Ari melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar